Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Soal Rancangan Qanun Perpajakan dan Keuangan Daerah, Ini Penjelasan Pj Wali Kota

Admin1 by Admin1
12/11/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pajak dan Retribusi dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah saat ini sudah mulai dibahas oleh anggota DPRK Banda Aceh.

Usai sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi, kemudian dilanjutkan dengan sidang penyampaian tanggapan/jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi di dewan. Sidang paripurna tersebut digelar Jumat (11/11/2022) di Gedung DPRK Banda Aceh.

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua Isnaini Husda dan dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakil Ketua Usman dan sejumlah anggota dewan, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memberikan penjelasan terkait kedua Rancangan Qanun tersebut.

Katanya, kedua Rancangan Qanun itu sangat penting dan krusial, dan perlu diselesaikan secepatnya sebelum berakhir tahun 2022, sehingga di tahun 2023 sudah sah dan bisa segera dilaksanakan.

“Kekosongan peraturan bisa berdampak pada tertundanya pelayanan masyarakat yang harus cepat diselesaikan serta hilangnya kontribusi atas retribusi yang seharusnya diterima sebagai pemasukan pendapatan daerah,” kata Bakri Siddiq.

Sejalan dengan semangat fraksi-fraksi, lanjut Bakri Siddiq, Pemko telah mempertimbangkan tingkat perekonomian dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi, sehingga dalam upaya penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat.

Penerapan sistem pembayaran nontunai dalam pembayaran pajak dan retribusi juga disampaikan Pj Wali Kota. Katanya, kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan masyarakat dan memudahkan dalam evaluasi.

Terkait dengan pandangan umum terhadap Raqan tentang Pajak dan Retribusi, Pj Wali Kota mengatakan Pemko memiliki semangat yang sama dengan fraksi-fraksi di dewan, bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja perlu dilakukan secara efektif agar tercapai tujuan sebagaimana diharapkan, dan dengan pengawasan yang efektif pula pelaksanaan perpajakan daerah dan retribusi daerah dapat dinilai berhasil atau tidak.

“Dengan adanya Qanun ini nantinya kita berharap optimalisasi pendapatan Kota dapat dilakukan untuk tingkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga pertumbuhan perekonomian masyarakat dapat diraih,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, berkenaan dengan Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan keuangan Pemko akan terus menaruh perhatian pada kondisi dan kepentingan masyarakat terutama karena dampak Pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan ini, Bakri Siddiq tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi di DPRK Banda Aceh yang telah bekerja untuk menelaah serta mengkaji kedua rancangan qanun yang telah diajukan tersebut dan kemudian memberikan usul, saran, serta pendapat untuk kesempurnaan rancangan qanun dimaksud.[]

Previous Post

Trump Terjun di Pilpres AS 2024, Deklarasi Selasa Mendatang

Next Post

Tokoh Masyarakat Minta Polisi Tertibkan Knalpot Bising

Next Post

Tokoh Masyarakat Minta Polisi Tertibkan Knalpot Bising

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal

25/07/2026

Terpopuler

Soal Rancangan Qanun Perpajakan dan Keuangan Daerah, Ini Penjelasan Pj Wali Kota

12/11/2022

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com