Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sekda Lantik dan Kukuhkan Kepengurusan FK-PTSP Periode 2022-2025

Admin1 by Admin1
18/11/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Sekda Aceh, Bustami, melantik dan mengukuhkan pengurus Forum Komunikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (FK-PTSP) Kabupaten/Kota se-Aceh periode 2022-2025, di Banda Aceh, Kamis 17 November 2022.

Sekda berharap kepengurusan baru tersebut bisa menjalankan amanah dengan baik.

Mereka yang dilantik adalah Edi Juanda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai ketua, Kepala DPMPTSP Pidie sebagai sekretaris dan Kepala DPMPTSP Aceh Utara sebagai Bendahara.

“Dengan resmi mengukuhkan saudara-saudari sebagai Ketua dan Pengurus Forum Komunikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dan Kota se-Aceh periode 2022-2025, sesuai dengan keputusan Pj Gubernur. Kami percaya saudara-saudari akan melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan,” kata Sekda dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten III Sekda Aceh, Iskandar AP.

Iskandar mengatakan, ada dua tantangan yang harus dihadapi kepengurusan FK-PTSP. Pertama, tantangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sistem ini wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sistem OSS-RBA merupakan sesuatu yang baru dalam proses penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di tanah air.

“Pengurus FK-PTSP ditantang untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung pengaplikasian sistem OSS-RBA ini, termasuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki skill di bidang teknologi digital dan skill edukasi bagi pelaku usaha,” kata Iskandar.

Tantangan selanjutnya, kata Iskandar, para pengurus FK-PTSP ditantang untuk menggelar “karpet merah” bagi pengusaha asal Aceh di perantauan yang kini diundang pulang kampung oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. “Bapak Pj Gubernur mengajak pulang putra-putri Aceh yang sukses mengembangkan usahanya di pelbagai daerah di tanah air agar mau bersama-sama Pemerintah Aceh membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menurunkan angka kemiskinan di Aceh.”

Para pengusaha itu, kata Iskandar akan mengembangkan bisnisnya di Aceh apabila kondisinya kondusif bagi investasi, jaminan keamanan, adanya kepastian hukum, serta perizinan berusaha yang dibutuhkan mudah, cepat, dan efisien.

Karena itu, peran pengurus FK-PTSP sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di seluruh Aceh, dan dapat memberikan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, efektif dan efisien.

“Hal tersebut bukan perkara mudah, ada dinamika, dan tantangan dalam pelaksanaannya. Karena itu, FK-PTSP Kabupaten/Kota Se-Aceh periode 2022-2025 ini seyogianya dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal,” kata Iskandar.

Namun demikian, kata Iskandar, pemerintah Aceh yakin pengurus FK-PTSP yang baru di bawah kepemimpinan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Edi Juanda, dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut secara optimal, sehingga putra-putri terbaik Aceh yang kini mengembangkan usahanya di luar Aceh bisa kembali pulang untuk berinvestasi membangun Aceh, dan bahkan kita harapkan bisa mengajak serta para investor baru yang merupakan mitra usahanya.

Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marzuki, mengatakan Forum ini merupakan tugas mandatori mendagri tentang pelayanan terpadu satu pintu daerah. Keanggotaan Forum ini terdiri dari PTSP Provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan asosiasi penerima layanan, ombudsman dan unsur lain yang terkait.

“Fungsi forum ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan perizinan dan non perizinan serta melakukan evaluasi terhadap pelayanan terpadu satu pintu dan juga memberikan rekomendasi kepada daerah,” kata Marzuki.

Sementara itu, Ketua FK-PTSP Kabupaten/Kota se-Aceh, Edi Juanda, menyampaikan apresiasi kepada Pj Gubernur yang telah membentuk dan menetapkan kepengurusan forum ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepengurusan FK-PTSP periode lama yang telah memberikan pengabdian memajukan forum tersebut.

“Kami sangat mengharapkan masukan untuk perbaikan ke depan. Terima kasih kepada rekan semua yang telah memberikan dukungan kepada kami, dan kami mengharapkan dukungan itu bisa terus diberikan kepada kami,” ujar Edi. []

Previous Post

UIN Ar-Raniry dan BPJPH Kemenag RI Jalin Kerjasama

Next Post

Bustami: Inovasi Adalah Solusi Permasalahan Pembangunan Aceh

Next Post

Bustami: Inovasi Adalah Solusi Permasalahan Pembangunan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

21/04/2026
Tim Pansus Qanun Penyertaan Modal dan Aset DPRK Banda Aceh Tinjau Aset yang akan Dihibah ke Perumda Tirta Daroy

Tim Pansus Qanun Penyertaan Modal dan Aset DPRK Banda Aceh Tinjau Aset yang akan Dihibah ke Perumda Tirta Daroy

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Sekda Lantik dan Kukuhkan Kepengurusan FK-PTSP Periode 2022-2025

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com