Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKP Aceh Ingatkan Nelayan Tak Gunakan Pukat Harimau

Admin1 by Admin1
25/11/2022
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengingatkan para masyarakat nelayan di tanah rencong untuk tidak menggunakan pukat trawl (harimau) sebagai alat menangkap ikan di perairan Aceh.

“Kami berharap kepada nelayan Aceh jangan lagi menggunakan pukat harimau karena bisa merusak habitat ikan kita,” kata Kepala DKP Aceh Aliman, di Banda Aceh, Jumat.

Terhadap penggunaan pukat trawl, kata Aliman, pihaknya selalu konsisten melakukan pengawasan di laut sebagai upaya mencegah adanya operasi penangkapan ikan memakai alat yang dilarang di Indonesia itu.

Aliman menyampaikan, selama ini memang masih banyak laporan yang diterima terkait aktivitas pencurian ikan menggunakan pukat trawl di laut Aceh. Terutama saat malam hari ketika kondisi di lautan tidak terpantau.

“Karena kemampuan pengawasan kita masih rendah, belum punya kapal pengawas. Maka selama ini kami intens berkomunikasi dengan PSDKP serta petugas pengawas kita di lapangan,” ujarnya.

Mencegah maraknya penggunaan pukat trawl, lanjut Aliman, pihaknya juga terus mengimbau nelayan melalui pelabuhan di seluruh pesisir Aceh serta lembaga Panglima Laot (laut) agar masyarakat tidak menggunakan alat tangkap tersebut.

Dalam kesempatan ini, Aliman juga mengingatkan kepada para nelayan Aceh bahwasanya penggunaan pukat trawl sangat berbahaya, karena bisa menyapu dasar perairan, sehingga dapat merusak habitat ikan di perairan tersebut.

“Kalau habitat rusak tentu akan mengganggu siklus hidup dari ikan. Kalau siklus terganggu, tentu kemampuan dia untuk bisa kembali pulih itu rendah, dan menyebabkan jumlah ikan semakin menurun,” kata Aliman.

Aliman menuturkan, langkah yang telah dilakukan selama ini terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl tersebut, yaitu memberikan pembinaan dan sosialisasi jika baru pertama sekali ketahuan. Terutama bagi nelayan kecil.

“Tetapi kalau sudah pernah tertangkap sekali, kemudian ditangkap lagi, maka dilakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Karena mereka sudah pernah diberikan pembinaan,” ujarnya.

Aliman menyebutkan, adapun sanksi yang diberikan kepada nelayan pengguna pukat harimau tersebut yakni sesuai amanat pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Kemudian, terkait masalah penggunaan pukat harimau ini juga sudah dilarang dalam qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2010. Dilarang menggunakan alat tangkap trawl dan sejenisnya, dan sanksinya juga sesuai dengan UU Perikanan,” demikian Aliman.

Sumber: antara

Previous Post

Warga Aceh Utara Antar 110 Imigran Rohingya ke Kantor Bupati

Next Post

Harapan Dayah untuk Penegakan Syariat Islam di Aceh

Next Post

Harapan Dayah untuk Penegakan Syariat Islam di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

DKP Aceh Ingatkan Nelayan Tak Gunakan Pukat Harimau

25/11/2022

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com