Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Mantan Direktur PDAM Tirta Kreung Meureudu Jadi Tersangka Korupsi

Admin1 by Admin1
29/11/2022
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Kejari) Pidie Jaya menetapkan SB, mantan Direktur PDAM Tirta Kreung Meureudu menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kasus Korupsi penyimpangan penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan pelanggan PDAM dari  2016 – 2020

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad saat konfirmasi Pers di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa, 29 November 2022.

Dikatakan, berdasarkan data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat di dalam Buku Kas Umum (BKU), buku DRD Tertagih dibandingkan dengan LPP (Laporan Penerimaan Penagihan) dari rekening koran pada rekening 085.01036200.11 An. PDAM Tirta Krueng Meureudu di BPD Aceh Syariah cabang Meureudu jumlah uang yang berhasil ditagih oleh penagih kurun waktu Tahun 2016 sampai dengan 2020 adalah sejumlah Rp. 12.018.320.560. Sementara jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp. 11.228.355.465.

“Bahwa kurun waktu 2016 sampai dengan 2020 ditemukan uang tagihan rekening pelanggan yang digunakan oleh staf penagih yang seharusnya disetorkan ke rekening PDAM Tirta Krueng Meureudu Di BPD Aceh Cabang Meureudu dan diketahui oleh Direktur namun tidak dilakukan penindakan maupun teguran; bahwa direktur tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pidie Jaya sehingga Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP, namun karena tidak disetorkan sehingga Tahun 2016 hingga 2020 PDAM mengalami kerugian Sebesar Rp. 712.283.169,00,” ujar Oktario Hartawan Achmad.

Dikerjakan, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian enetapkan SB, Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDA Tirta Krueng Meureudu 2016 hingga 2020.

“Untuk memperlancar penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan mempertimbangkan syarat Subjektif dan syarat objektif maka tersangka dilakukan penahanan Rutan oleh penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sigli,” kata dia.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Oktario Hartawan Achmad. [Mul]

Previous Post

Pidie Jaya Target 12 Emas di PORA XIV

Next Post

Pemerintah Aceh Kirim Pemuda dan Santri Aceh ke Kampung Inggris Pare Kediri

Next Post

Pemerintah Aceh Kirim Pemuda dan Santri Aceh ke Kampung Inggris Pare Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Mantan Direktur PDAM Tirta Kreung Meureudu Jadi Tersangka Korupsi

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com