Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Dalami Pengakuan Rektor Unila Nonaktif Karomani soal Mahasiswa Titipan Zulhas

Admin1 by Admin1
02/12/2022
in Nasional
0

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendalami nama-nama pejabat yang disebut oleh Karomani dalam persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Lampung (Unila). Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan penyidik mengembangkan keterangan Rektor Unila nonaktif tersebut.

Karyoto berkata KPK akan meninjau kembali fakta-fakta yang muncul di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Pengembangan kasus berkaitan dengan penentuan tindak pidana terhadap nama-nama yang disebut Karomani.

“Kita lihat apa, pasal apa. Pidana korupsi apa. Kalau itu suap dan nanti didukung alat bukti pemberian dan penerimaan nanti kita bisa gali lebih dalam,” kata Karyoto, Kamis 1 Desember 2022.

Selain itu KPK juga mencari alat bukti yang menunjukkan keabsahan keterangan dari Karomani di persidangan. Ia berkata alat bukti tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat adanya tindak pidana yang terjadi.

“Keterangan pemberi dan penerima kan bisa jadi bertentangan, di mana penerima mengaku dapat sementara pemberi tidak. Keterangan tersebut tanpa didukung alat bukti atau petunjuk lain yang menguatkan nanti hasilnya akan kurang,” kata Karyoto.

Zukifli Hasan Membantah

Karyoto juga menjelaskan KPK masih akan mencari tahu apakah kasus korupsi di Unila tersebut masih bisa dikembangkan. Sebab, kata dia, ada potensi perkara suap tersebut menjadi aktivitas jual beli kursi mahasiswa yang jauh lebih besar lagi.

“Dalam hal tertentu kalau ini dijadikan komoditas jual beli untuk kepentingan orang-orang tertentu inilah yang secara moral jelas bermasalah,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Rektor Unila Karomani atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Saat ini, kasus Karomani tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.

Di dalam pengadilan, Karomani menyebut sejumlah nama pejabat yang menitipkan mahasiswa kepada dia agar diloloskan. Karomani antara lain menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Utut Adianto.

Namun Zulkifli Hasan membantah keterangan Karomani itu. Adapun sosok yang diduga dititipkan oleh Zulhas berinisial ZAG, dia mengaku tidak punya ponakan dengan nama tersebut. “Tidak punya ponakan dengan nama tersebut,” kata Zulhas kepada Tempo, Rabu, 30 November 2022.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

CCTV Perlihatkan ART Ferdy Sambo Keluar-Masuk Rumah saat Eksekusi Brigadir J

Next Post

Realisasi Imunisasi Polio di Pidie Aceh Baru 49,5 Persen

Next Post
Virus Polio Muncul Lagi di Aceh, Kemenkes Sebut Karena Lingkungan Kotor

Realisasi Imunisasi Polio di Pidie Aceh Baru 49,5 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026
Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

Semarak Pembagian Rapor di MIN 11 Banda Aceh: Penghargaan Prestasi, Literasi, dan Karya Guru

19/06/2026
Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

KPK Dalami Pengakuan Rektor Unila Nonaktif Karomani soal Mahasiswa Titipan Zulhas

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com