JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan enam partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI.
Keenam partai tersebut meliputi, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
Sedangkan penarikan nomor urut dilakukan pada pukul 19.00 WIB atau usai magrib.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, PNA mendapatkan nomor urut 18. Gabthat nomor urut 19. Kemudian disusul PDA dengan nomor urut 20. Sedangkan Partai Aceh mendapatkan nomor urut 21.
PAS mendapatkan nomor urut 22 dan SIRA mendapatkan nomor urut 23.
Penetapan nomor urut Parlok setelah nomor urut partai nasional.









