Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

 MS Jantho Adili 1.033 Perkara Selama 2022

Admin1 by Admin1
31/12/2022
in Nanggroe
0

Empat diantaranya  perkara poligami dan 16 perkara rudapaksa

JANTHO – Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan mengadili 1.033 perkara pada 2022.

Adapun klasifikasi dari jumlah tadi, ada 11 perkara sisa pada 2021 dan 1022 perkara yang terregister di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2022.

Sedangkan untuk jenis perkara, yaitu gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara Jinayat 40 perkara,  38 perkara jinayat dewasa dan  2 perkara Jinayat anak.

Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 530 perkara, perkara cerai talak  (talak yang diajukan oleh suami terhadap Isteri ) 188 perkara, dan perkara cerai gugat ( istri menggugat cerai suami ) masih  mendominasi yaitu sejumlah 344 perkara, dan perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara, dan perkara Permohonan Poligami ada 4 perkara, isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian ada 11 perkara, penetapan ahli waris ada 129 perkara, dan lain lain ada 16 perkara.

“Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 3 orang hakim telah mengadili  dan menjatuhkan putusan sejumlah  1021 perkara, dengan perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan. Sedangkan perkara permohonan dan perkara jinayat dapat diselesaikan semuanya pada tahun 2022, sedangkan untuk perkara yang didaftar secara elektronik ( E – Court ) adalah 696 perkara yaitu perkara gugatan 303 Perkara dan perkara permohonan  393 perkara,” kata Muhammad Raihan.

Menurutnya, perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ada 19 perkara, ditolak ada 12 perkara dan digugarkan terdapat 11 perkara, berjumlah 1010 perkara sedangkan perkara Poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim.

“Mahkamah Syar’iyah Jantho menutup 2022, dengan progres penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah 1021 perkara atau 98,84 %, dengan sisa perkara hanya 12 perkara atau  1,16 %. Terdapat penambahan persentase perkara dari 2021 yaitu 798 perkara dan pada 2022 sejumlah 1022, bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen.”

“Dan di sisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik (E – Court) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 % perkara yang didaftarkan oleh Para Pihak, 68,10 % menggunakan fasililitas secara elektronik (E – Court),” kata dia lagi.

Ustaz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menambahkan  bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara, untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara.

Kemudian  faktor cacat badan ada 2 perkara, dan faktor ekonomi berjumlah 4 perkara.

Sedangkan untuk faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, kata Ustadz Raihan, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep dalam berumah tangga, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat judi, permainan game online dengan bermain Chip Domino.

“Sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga berantakan dan pecah (Broken Marriage).”

Sedangkan untuk perkara permohonan ( Voluntair ) Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 485 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.

Ustaz Raihan yang didampingi Staff Kepaniteraan Fajri dan Iqbal menambahkan pihaknya juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (judi) 8 perkara. Umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 18 perkara termasuk didalamnya 2 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada 4 perkara dan ikhtilat 4 perkara serta perkara khamar ada 4.

“Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (jinayat ) ini tidak dapat dibendung.”

“Semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan, dan perkara pemerkosaan anak kandung oleh ayah kandung terutama terjadi akibat keributan orang tua, dan tidak terpenuhi hasrat biologisnya dengan istri sehingga suami kalap terjadilah pelecehan atau bahkan pemerkosaan terhadap anak kandung, Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat diselesaikan secara 100 persen,” kata dia lagi.

Dan yang para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho untuk perkara perdata berjumlah 16 perkara dan upaya hukum kasasi perdata ada 5 perkara,  dan perkara yang dilakukan upaya hukum banding jinayat 7 perkara dan  perkara upaya hukum kasasi jinayat ada 3 perkara, serta upaya hukum luar biasa ( Peninjuan kembali) ada 2 perkara, dan perkara yang disidangkan secara prodeo DIPA Mahkamah Syar’iyah Jantho ( gratis ) bebas biaya perkara terdapat 36 perkara, dan Prodeo Murni ada 2 perkara, dan penggunaan fasilitas pendaftaran secara E Court oleh advokat/pengacara sejumlah 259 perkara, dan didaftarkan E Court secara mandiri sejumlah 426 perkara.

“Adapun persidangan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho terdapat 615 perkara, dan pelaksanaan sidang diluar gedung ( sidang keliling ) 197 perkara, dan sidang terpadu 210 perkara, untuk sidang terpadu tersebut dilaksanakan di dua kecamatan 60 perkara di Kecamatan Pulo Aceh dan 150 perkara dilaksanakan di kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar,” ujar Ustaz Raihan.

Ustaz Raihan menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh. Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (Posbakum) dan memberikan fasilitas perkara prodeo (gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya. []

Previous Post

DPRK Banda Aceh Sahkan Proleg 2023

Next Post

[Opini] Peran Perempuan pada Pemilu dan Pilkada 2024

Next Post
[Opini] Peran Perempuan pada Pemilu dan Pilkada 2024

[Opini] Peran Perempuan pada Pemilu dan Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Atlet Wushu Aceh Besar Lolos PORA, Dua Raih Medali Emas di Pra Kualifikasi

Empat Atlet Wushu Aceh Besar Lolos PORA, Dua Raih Medali Emas di Pra Kualifikasi

15/05/2026
BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

15/05/2026
Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

15/05/2026
Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

15/05/2026
Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

15/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com