Oleh Sartika Rahayu. Penulis adalah Anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan Alumni SKPP Simeulue tahun 2020
Akhir-akhir ini, di media sosial seperti Instagram, Facebook, maupun Twitter secara umum mulai banyak yang menggunakan media sosial dengan hashtag #perempuanpunyaperan. Hashtag atau tagar tersebut sudah digunakan sebanyak 3.291 postingan publik. Pasalnya, hashtag itu muncul agar keberadaan perempuan diakui untuk berada di ruang publik. Saya percaya bahwa perempuan mempunyai peran penting baik di dunia pendidikan, keluarga, ekonomi, pekerjaan, dan bahkan dalam menyukseskan pemilihan umum baik di kancah nasional maupun daerah.
Salah satu perempuan itu Wahidah Suaib, mantan anggota Bawaslu RI periode 2008—2012 yang tergabung dalam Maju Perempuan Indonesia (MPI). Ia dikenal sebagai seorang pegiat pemilu, dengan pemikirannya yang kritis dan sikap yang tegas dalam menyuarakan keterwakilan perempuan minimal 30% di KPU dan Bawaslu. Ada juga sosok perempuan tangguh lainya yaitu Suraiya Kamaruzzaman, perempuan Aceh yang menjadi aktivis dan dikenal sebagai sosok yang vokal dan kritis mengadvokasi kepentingan perempuan.
Suraiya pernah terpilih sebagai ketua steering committe untuk Kongres Perempuan Aceh pada tahun 2000 yang mendorong proses penyelesaian konflik di Aceh dengan cara damai melalui dialog. Suraiya juga mendirikan LSM Flower Aceh. Melalui lembaga itu, ia memperjuangkan hak-hak perempuan Aceh dengan mengumpulkan dan mencatat data kekerasan terhadap perempuan korban kekerasan fisik dan seksual selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh, termasuk memberdayakan mereka secara ekonomi.
Di panggung politik, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 575 orang yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019—2024. Dari jumlah tersebut, hanya 120 orang wakil rakyat yang perempuan. Porsinya baru mencapai 20,87% dari total anggota DPR RI dari hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2019. Sementara di Aceh, berdasarkan data Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, tercatat sebanyak 83 perempuan terpilih sebagai anggota legislatif hasil Pemilu 2019 dari 731 kursi legislatif di Aceh. Para perempuan tersebut terpilih sebagai legislator di tingkat provinsi dan 23 kabupaten/kota di Aceh.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam seminar Langkah Strategis Peningkatan Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 di Jakarta (6/12) mengatakan, berdasarkan survei Bank Dunia, saat perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk aktif secara politik dan membuat berbagai keputusan serta kebijakan, maka akan muncul kebijakan-kebijakan yang lebih representatif dan inklusif untuk mencapai pembangunan yang lebih baik.
Pada level proses pemilu, afirmasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat dan di tingkat daerah (Pasal 2 dan Pasal 20). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh juga memandatkan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008 Pasal 4 (d) tentang pembentukan partai lokal untuk memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
Banyak pilihan bagi perempuan agar bisa berperan dalam pemilu. Perempuan bisa terlibat sebagai penyelenggara dengan mendaftar sebagai anggota Bawaslu/Panwaslih atau KPU/KIP untuk menjaga penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Selain itu, bisa juga dengan menjadi aktor politik yang aktif secara langsung di partai politik sebagai pengurus, menjadi anggota legislatif, dan menjadi calon kepala daerah. Perempuan juga bisa berperan menjadi civil society atau sebagai masyarakat yang kritis dan terorganisasi, serta dapat berkomitmen untuk mau menggunakan hak pilihnya demi mewujudkan demokrasi di Indonesia.
Untuk mewujudkan partisipasi pemilih perempuan yang rasional bisa dilakukan dengan menggunakan hak pilih tanpa tekanan, menggunakan hak pilih tanpa iming-iming, menggunakan hak pilih karena program kerja calon, mengawal hasil pemilihan, dan mengawal janji-janji saat kampanye.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah, saat membekali peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di Tapaktuan tahun lalu mengatakan, perempuan juga mempunyai hak dalam politik, yakni hak untuk memilih dan dipilih; hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan implementasinya; hak untuk memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di segala tingkat; dan hak berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan nonpemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
Hak-hak perempuan di bidang politik dapat ditemukan juga dalam instrumen hukum internasional. Misalnya, dapat ditemukan dalam bahasan yang umum, seperti dalam Pasal 21 DUHAM angka 1 dan 2; dan Pasal 25 ICCPR. Sedangkan dasar hukum yang lebih tegas mengenai hak perempuan untuk berpolitik dijamin dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).
Dalam konteks sejarah agama Islam, peran perempuan dalam kehidupan masyarakat juga sangat didukung. Partisipasi perempuan dalam ruang publik sudah terjadi pada masa awal Islam, yakni ketika Nabi Muhammad masih hidup. Erlies Erviena dalam tesisnya yang berjudul “Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Quran: Reinterpretasi Pemikiran Quraish Shihab tentang Konsep Al-Qawwamah dengan Perspektif Qira’ahmubadalah” menjelaskan bahwa di masa Rasulullah sempat timbul protes dari perempuan.
Perempuan merasa tidak nyaman dengan konstruksi sosial yang dihadapinya. Aturan, pandangan, keyakinan, bahkan bahasa agama yang digunakan terkesan mensubordinasi mereka. Pada zaman Nabi, di antara kaum perempuan yang memperjuangkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan adalah Ummu Salamah saat peristiwa hijrah dalam wahyu Tuhan. Padahal banyak kaum wanita yang mau ikut hijrah. perempuan yang memiliki peranan penting dalam memengaruhi keputusan atau kebijakan publik masa Islam, di antara mereka adalah Khadijah, Fatimah, dan Aisyah. Mereka dipandang sebagai perempuan yang mempunyai kapasitas tertentu dan ideal.
Dalam sistem demokrasi saat ini, peran perempuan dalam regulasi mendapatkan porsi sendiri. Alasan utama partisipasi perempuan merujuk pada keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik, dan peluang yang setara bagi perempuan untuk memengaruhi proses politik dengan prespektif perempuan.
Saat ini sudah waktunya perempuan mengoptimalkan peranannya di badan politik formal guna mengubah kebijakan yang masih didominasi kepetingan laki-laki dan buta gender (gender blind). Perempuan harus mengejar kemajuan yang selama ini tertinggal dengan bekerja ekstra, memberdayakan para kandidat yang akan duduk di lembaga politik formal dengan membekali pendidikan maupun kemampuan kepemimpinan guna mendukung kinerja sebagai tokoh politik.[]
![[Opini] Peran Perempuan pada Pemilu dan Pilkada 2024](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2022/12/WhatsApp-Image-2022-12-31-at-13.42.10-1-720x375.jpeg)








