Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waduh, Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/01/2023
in Nanggroe
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

BANDA ACEH – Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Aceh Besar, OJI (29) diduga memerkosa dan melecehkan secara seksual anak tirinya yang berusia 10 tahun. Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah dan sekolah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah mengatakan, pelaku pertama kali memerkosa anak tirinya itu pada Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. “Pelaku mengajak korban ikut ke tempat kerjanya di salah satu SD di Aceh Besar. Tiba di sana dia memerkosa dan melecehkan anak tirinya itu di salah satu ruangan kosong,” katanya, Jumat (6/1).

Fadillah menambahkan, setelah itu pelaku mengancam bocah itu untuk tidak buka suara kepada siapa pun, termasuk kepada ibu korban.

Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu terhadap korban di rumah mereka. “Hingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi,” ujar Fadillah.

Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 17 November 2022.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat dia bekerja, Rabu (4/1). Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, OJI mengakui perbuatannya itu.

“Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Fadillah.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

22 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dihukum Mati

Next Post

KIP Pidie: Perekrutan PPS Sudah Sesuai Aturan

Next Post

KIP Pidie: Perekrutan PPS Sudah Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Santri Dayah Ruhul Qur’ani Lolos Seleksi Jambore Dunia ke-26 di Polandia

Dua Santri Dayah Ruhul Qur’ani Lolos Seleksi Jambore Dunia ke-26 di Polandia

14/04/2026
Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

14/04/2026
Guru Besar Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK Dikukuhkan, Tekankan Penguasaan Genre

Guru Besar Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK Dikukuhkan, Tekankan Penguasaan Genre

14/04/2026
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat

14/04/2026
Bertemu Prabowo, Putin Siap Kerja Sama Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Siap Kerja Sama Energi hingga Militer

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Waduh, Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com