Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waduh, Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/01/2023
in Nanggroe
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

BANDA ACEH – Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Aceh Besar, OJI (29) diduga memerkosa dan melecehkan secara seksual anak tirinya yang berusia 10 tahun. Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah dan sekolah.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah mengatakan, pelaku pertama kali memerkosa anak tirinya itu pada Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. “Pelaku mengajak korban ikut ke tempat kerjanya di salah satu SD di Aceh Besar. Tiba di sana dia memerkosa dan melecehkan anak tirinya itu di salah satu ruangan kosong,” katanya, Jumat (6/1).

Fadillah menambahkan, setelah itu pelaku mengancam bocah itu untuk tidak buka suara kepada siapa pun, termasuk kepada ibu korban.

Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu terhadap korban di rumah mereka. “Hingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi,” ujar Fadillah.

Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 17 November 2022.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat dia bekerja, Rabu (4/1). Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, OJI mengakui perbuatannya itu.

“Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Fadillah.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

22 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dihukum Mati

Next Post

KIP Pidie: Perekrutan PPS Sudah Sesuai Aturan

Next Post

KIP Pidie: Perekrutan PPS Sudah Sesuai Aturan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Waduh, Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com