Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

22 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dihukum Mati

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/01/2023
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa kasus narkotika sepanjang tahun 2022. Beberapa putusan mengubah vonis yang diketuk Pengadilan Negeri (PN).

“Lima terdakwa divonis mati pada periode Juli – Desember dan 17 terdakwa dihukum pada periode Januari – Juni 2022,” kata Humas PT BNA Taqwaddin kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Menurut hakim tinggi itu, PT BNA tahun lalu mengadili 364 perkara narkotika yang dibagi dalam dua periode. Pada Januari hingga Juni, ada 143 perkara yang diadili serta periode Juli – Desember sebanyak 221 perkara.

Lima orang divonis mati pada Juli – Desember berasal dari empat perkara. Dua di antaranya dari PN Lhoksukon dan dua perkara dari PN Idi.

“Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan,” jelasnya.

Sementara dua terdakwa di PN Lhoksukon sebelumnya divonis seumur hidup. Setelah dilakukan banding, hakim PT BNA mengubah putusan itu menjadi hukuman mati.

“Sedangkan dua perkara dari PN idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono, mengatakan, tujuan pemidanaan harus dilihat dari sudut pandang untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.

“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan,” jelas Suharjono.

“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” lanjutnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Antrean Panjang di SPBU Aceh, Hiswana Migas: Gegara Disparitas Harga

Next Post

Waduh, Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Next Post
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Waduh, Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

22 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dihukum Mati

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com