BLANGPIDIE – Aksi demonstrasi Gabungan Kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi bersama Aliansi Masyarakat Tolak PT Cemerlang Abadi (CA) di areal lahan eks HGU seluas 2.847,18 hektare di Kecamatan Babahrot, Selasa (29/09/2026), mendapat respon dari Polres Aceh Barat Daya (Abdya).
Kapolres Abdya melalui Kabag Ops Kompol Erjan Dasmi yang turun langsung mengawal aksi menyatakan, pihaknya memahami dan mendukung langkah yang diambil masyarakat dalam memperjuangkan hak atas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami memahami apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Pada prinsipnya Polres Abdya mendukung langkah masyarakat untuk memperjuangkan haknya, namun tetap harus berada pada koridor hukum dan tidak melakukan tindakan anarkis,” ujar Kompol Erjan Dasmi di hadapan hampir seribu massa aksi.
Ia menegaskan, pengawalan dilakukan untuk memastikan aksi berjalan aman, damai, dan tertib. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, seperti perusakan aset atau kegiatan yang melanggar hukum. Di lokasi, juga terpantau Kasat Intelkam Iptu Jarot Hasmoro dan Kapolsek Babahrot, Ipda Melki.
“Kami minta masyarakat tetap menahan diri. Sampaikan aspirasi dengan damai. Kami di sini untuk mengawal dan menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semua persoalan lahan ini ada mekanisme hukumnya,” tegas Erjan.
Pernyataan tersebut disambut baik oleh Ketua Seunubok Lubok Raja Karya Abadi Zainuddin. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga aksi tetap damai dan konstitusional.
“Kami berterima kasih kepada Polres Abdya yang telah mengawal aksi kami. Kami tegaskan, gerakan ini adalah gerakan damai untuk menuntut keadilan. Kami tidak anarkis, kami hanya ingin PT Cemerlang Abadi yang HGU-nya sudah habis sejak 31 Desember 2017 segera menghentikan aktivitas di lahan TORA 2.847,18 hektare,” kata Zainuddin.
Ia juga menyebutkan, aksi somasi yang mereka layangkan telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3866 K/Pdt/2025 yang telah inkracht dan menetapkan areal tersebut sebagai TORA untuk masyarakat.
Aksi yang berlangsung kurang dari satu hari itu ditutup dengan pembacaan somasi agar PT CA menghentikan seluruh aktivitas perkebunan terhitung sejak 26 September 2026, sebelum adanya penetapan tapal batas resmi dari pemerintah.
Hingga sore, massa membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat jaminan pengawalan dan fasilitasi dari Polres Abdya untuk meneruskan laporan mereka ke instansi terkait.









