BLANGPIDIE – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak PT Cemerlang Abadi (PT CA) untuk segera menghentikan segala aktivitas perusahaan di areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Desakan tersebut disampaikan Ketua PC IMM Abdya, Khairul Rijal, menanggapi masih berlangsungnya aktivitas perkebunan PT CA di Kecamatan Babahrot.
“Kami dari PC IMM Abdya mendesak pihak PT CA untuk menghentikan segala aktivitas di area eks HGU yang telah menjadi lahan TORA,” tegas Khairul Rijal.
Ia menjelaskan, sejak berakhirnya HGU pada 2017 silam, PT CA tidak lagi mengantongi izin secara penuh. Perusahaan hanya mendapat perpanjangan HGU seluas 2.002,22 hektare, sementara seluas 2.847,18 hektare lainnya masuk dalam wilayah eks HGU.
Hal tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3866 K/Pdt/2025 pada tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Artinya, lahan eks HGU seluas 2.847,18 hektare itu sudah inkracht menjadi lahan TORA. Sehingga pihak perusahaan tidak mempunyai hak apapun atas lahan tersebut,” jelasnya.
Oleh sebab itu, IMM Abdya mendukung penuh langkah masyarakat yang menolak segala aktivitas perusahaan di lahan TORA.
Menurut Khairul, sudah sepatutnya masyarakat marah, karena pada 9 September 2024 lalu telah ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk tidak lagi beraktivitas, termasuk melakukan pemanenan buah sawit di areal tersebut.
“Kami meminta kepada pihak perusahaan, sebelum ada penetapan tapal batas resmi dari pemerintah, jangan ada lagi aktivitas di lapangan. Ini untuk mencegah konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Terakhir, PC IMM Abdya juga mendorong Pemerintah Daerah Abdya agar mempercepat penyelesaian persoalan lahan TORA tersebut agar tidak terus menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.









