Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Terancam Batal Dilantik, Teungku Busyairi Minta MPU Pidie Jaya Gelar Musda Ulang

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/01/2023
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – Musyawarah Daerah (Musda) MPU Pidie Jaya yang diselenggarakan pada 8 Desember 2022 dan dibuka secara resmi oleh Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas di Aula MPU setempat, kini menuai pro dan kontra.

Banyak pihak menganggap hasil Musda yang menetapkan kepengurusan MPU Pidie Jaya periode 2023-2028 tidak sah secara hukum karena pelaksanaannya tidak mengacu kepada Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU Aceh.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 30 diatur tentang persyaratan anggota MPU, di mana setiap anggota MPU harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani, minimal berusia 40 tahun dan memiliki kemampuan memahami ajaran Islam dari sumber aslinya. Namun saat Musda dilaksanakan, panitia Musda sama sekali tidak melakukan tes untuk menilai apakah masing-masing peserta Musda memenuhi syarat tersebut atau tidak.

Di tengah kontroversi yang terus mengemuka di tengah-tengah masyarakat Pidie Jaya, Komisi A DPRK Pidie Jaya kemudian mengadakan rapat yang dihadiri oleh pimpinan MPU Pidie Jaya, Staf Ahli Bagian Hukum Pemkab Pidie Jaya, Sekretaris MPU Pidie Jaya dan Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya. 

Dari hasil rapat tersebut, DPRK Pidie Jaya kemudian mengeluarkan selembar surat rekomendasi ditandatangani langsung oleh ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani yang ditujukan kepada ketua MPU Pidie Jaya yang isinya meminta agar MPU Pidie Jaya melakukan perubahan tata tertib yang sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2009. Kemudian dalam poin b surat tersebut, DPRK juga merekomendasikan kepada ketua MPU Pidie Jaya agar calon anggota MPU Pidie Jaya yang tidak memenuhi syarat, penetapannya disesuaikan dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2009.

Pasca beredarnya surat tersebut, berkembang isu bahwa pimpinan MPU Pidie Jaya menjadikan surat rekemondasi DPRK Pidie Jaya itu sebagai legalitas untuk tidak melantik sejumlah calon anggota MPU yang tidak cukup umur, namun tutup mata terhadap fakta adanya calon anggota MPU lainnya yang juga tidak memenuhi syarat karena tidak mengikuti tes kesehatan dan tes baca kitab kuning.

Salah satu nama anggota MPU Pidie Jaya yang disebut-sebut tidak akan dilantik dengan alasan tidak cukup umur, Busyairi, merasa kebijakan ini tidak adil dan sarat kepentingan politik, mengingat anggota MPU Pidie Jaya lainnya yang juga tidak memenuhi syarat seperti syarat kesehatan dan tidak mengikuti tes baca kitab kuning, namun tidak mendapat perlakuan yang sama seperti dirinya.

“Kebijakan yang diambil oleh pimpinan MPU Pidie Jaya, jika berita itu benar, sangat tidak adil. Apakah karena saya hanya orang yang tidak memiliki koneksi dengan penguasa, sehingga saya diperlakukan seperti ini? Jika benar saya tidak memenuhi syarat, mengapa anggota lainnya yang juga tidak memenuhi syarat tidak diperlakukan sama seperti saya. Apa karena mereka punya hubungan dengan Bupati?” ungkapnya dengan nada kesal.

Menurut Busyairi, jika pertimbangan MPU Pidie Jaya adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRK, maka dapat dipastikan keberadaan semua anggota MPU Pidie Jaya hasil Musda kemarin juga tidak sah secara hukum karena mereka tidak mengikuti persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU.

“Kami meminta agar pihak MPU Pidie Jaya menyelenggarakan Musda ulang yang berazaskan adil, bijaksana, bersih dan transparan. Sehingga kontroversi seperti ini tidak lagi menodai MPU sebagai lembaga keulamaan yang bermartabat,” ujar Teungku Busyairi.[Mul]

Previous Post

YARA Laporkan Pj Wali Kota Lhokseumawe Ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Next Post

Warga Tuha Biheu Temukan Kerangka Manusia di Pantai Seupeng

Next Post

Warga Tuha Biheu Temukan Kerangka Manusia di Pantai Seupeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

460 Warga Binaan Lapas Lhokseumawe Direlokasi ke Gedung Baru di Punteut

03/08/2026
Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

Polres Pidie Raih Penghargaan Kapolri, Catat Nilai IKPA Sempurna 100

03/08/2026
Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

Darwati Serap Aspirasi Pendidikan Inklusif, Soroti Perlunya Regulasi yang Lebih Adaptif

03/08/2026
Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

03/08/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Terancam Batal Dilantik, Teungku Busyairi Minta MPU Pidie Jaya Gelar Musda Ulang

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com