Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa Nenek di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
22/01/2023
in Nanggroe
0
Pemerkosa Nenek di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Pelaku SM, perampok dan pemerkosa nenek di Banda Aceh. ©istimewa

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang pria inisial SM (38) karena melakukan perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 59 tahun di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pelaku sempat kabur selama dua bulan.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku merupakan pekerja bangunan asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Sebelumnya kita mengeluarkan DPO terhadap SM ini pada November 2022 lalu karena yang bersangkutan kabur ke daerah asalnya,” kata Kompol Fadhillah, Jumat (20/1).

Dia menjelaskan, peristiwa perampokan dan pemerkosaan terjadi pada September 2022 lalu. SM masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang. Korban saat itu hendak ke dapur mencuci tangan di wastafel.

Pelaku memukul bagian punggung korban menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh ke lantai. Nenek itu diseret ke ruang tamu sembari diancam bunuh oleh pelaku.

“Mulut korban dibekap dan lehernya dicekik. Pelaku mengambil beberapa jilbab di kursi untuk mengikat tangan dan mulut agar korban tidak berteriak,” ujar Fadhillah.

Selanjutnya, SM masuk ke salah satu kamar rumah dan mengobrak-abrik isi kamar. Ia mengambil uang tunai senilai Rp300 ribu yang tersimpan di sana dan kemudian memerkosa korban. Usai menjalankan aksi bejat tersebut pelaku SM mengecek apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dunia.

“Dia pegang tangan, kaki, serta mengecek apakah korban masih bernapas, sebelum melarikan diri lewat pintu depan rumah,” bebernya.

Korban yang masih sadar, mendengar langkah kaki pelaku pergi. Ia berusaha melepaskan ikatan tangan dan kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebatang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, gunting besi, obeng, topi, serta selembar daster yang digunakan korban saat kejadian.

“Selain itu juga ada hasil visum korban dari dokter yang menunjukkan bahwa ada beberapa luka di bagian tubuh korban, termasuk luka robek di alat vital,” jelas Kompol Fadhillah.

Dia menyebut tersangka SM dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat subsidair Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.

Sumber: merdeka

Previous Post

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Musibah Banjir

Next Post

4.665 Warga Bireuen Mengungsi Akibat Banjir

Next Post

4.665 Warga Bireuen Mengungsi Akibat Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com