Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

Atjeh Watch by Atjeh Watch
27/01/2023
in Nanggroe
0

JAKARTA- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023), di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan 

Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.

Aduan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky,.S.Hi,.M.Si bersama anggota komisi yang hadir yaitu Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.

Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi lebih kurang satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Bobby Hamzar Rafinus MM. Turut serta dalam diskusi itu Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat) dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I). 

Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. “Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.

Dalam surat aduannya, komisi 1 juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang.

Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0 30 Tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya. “Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,’ ungkap Iskandar Al-Farlaky.

Previous Post

Hujan Deras Sebabkan Jalan Lintas Banda Aceh-Medan di Simpang Beutong Rusak Parah

Next Post

BAP DPD RI Sorot Ketimpangan di Aceh Saat Rapat dengan Kajati

Next Post
BAP DPD RI Sorot Ketimpangan di Aceh Saat Rapat dengan Kajati

BAP DPD RI Sorot Ketimpangan di Aceh Saat Rapat dengan Kajati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

16/06/2026
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

16/06/2026
Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

16/06/2026
Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

16/06/2026
BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

16/06/2026

Terpopuler

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

27/01/2023

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com