Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pengajuan Kasasi Kejari Simeulue Ditolak MA, Putusan Inkrah Surya Mandala Terbukti Tak Bersalah

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/02/2023
in Lintas Barat Selatan
0

Banda Aceh – Pedagang Toko Bangunan, Surya Mandala bin H Nando yang sempat ditetapkan terdakwa karena membantu perangkat desa demi kelancaran pembangunan gampong diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan melalui keputusan hakim pengadilan Banda Aceh dengan nomor 35/pid.sus-TPK/2021/PN.Bna.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zulfikar SH MH dengan anggota Sadri SH MH dan Elfama Zein SH menyatakan bahwa Surya Mandala Bin H Nando tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagamana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. 

Namun, persoalan itu ternyata tak berakhir sebatas hasil keputusan pengadilan. Penuntut umum Kejaksaan Negeri Simeulue kembali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun lagi- lagi karena terbukti Surya Mandala sama sekali tak bersalah akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi tersebut.

Berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Agung nomor : 6037 K / Pidsus /2022 diputuskan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeuleu dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi kepada negara. Salinan Keputusan kasasi itu diberitahukan kepada Kuasa Hukum Surya Mandala, Yudhistira Maulana SH Kamis 16 Februari 2023 melalui pemberitahuan putusan kasasi nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023 oleh jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh, Furqan, SE, SH.

Sebelumnya, pedagang toko bangunan yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kuala Makmur Kabupaten Simeuleu, padahal dirinya hanya berupaya membantu meminjamkan uang kepada pihak desa yang kesulitan mendapatkan uang cash di akhir tahun karena ketersediaan uang tunai yang sedang terbatas di Bank Aceh Syariah saat itu.

Akhibat penetapan tersangka tanpa bukti yang kuat oleh Polres Simeulue itu, Surya Mandala sempat ditahan di Rutan sejak 12 juli 2021 sampai dengan 23 Desember 2021.

Dugaan merugikan keuangan negara sebesar hampir setengah miliar tersebut ternyata terbukti tidaklah seperti yang didugakan kepadanya, melainkan hanya dalam dawaan jaksa penuntut umum hanya lah senilai Rp.16. 000. 000 (enam belas juta rupiah), yang mana uang senilai 16.000.000 juta tersebut iyalah sudah berupa D/O semen yang sekarang sudah dipegang oleh pihak desa dan itu sudah bukan tangung jawab Toko RD Baru atau  Surya Mandala maka dari itu hakim majelis memutuskan sdra Surya mandala di bebas kan karna tidak terbukti bersalah.

Sebagaimana dikhabarkan, selama ini sdr surya mandala telah diduga atau disangkakan oleh penyidik pembantu polres simeulue merugikan uang negara senilai setengah milyar, namun faktanya hal tersebut tidak lah terbukti, dan akhirnya majelis hakim membebaskan Surya Mandala, dan Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum Kejari Simeuleu.

Seperti ungkapan yang termaktub di dalam adigium hukum Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus, sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan. Kini keadilan itu akhirnya ditemukan, pedagang yang dulunya dijerat oleh penegak hukum yakni Polres Simeuleu akhirnya bisa merasa lega setelah keputusan hakim pegadilan dan keputusan kasasi dikeluarkan, dan kebenaran fakta akhirnya menunjukkan dirinya tak bersalah secara hukum.

“Alhamdulillah, keputusannya sudah inkrah dan fakta membuktikan saya memang tidak bersalah, bahkan ke tingkat kasasi juga sudah dikeluarkan keputusan. Kita berterima kasih kepada Bapak Yudistira dkk selaku kuasa hukum kami dari  Law Firm Safar and partners/YARA,  majelis hakim dan Majelis Agung berbagai pihak yang telah menegakkan keadilan hingga membuktikan bahwa yang benar tetaplah benar,” kata pemilik toko RD Surya Mandala melalui keterangan tertulis, Jum’at 17 Februari 2023.

Pun demikian, Surya Mandala mengaku secara moril dan materil dirinya telah dirugikan atas penetapan tersangka hingga terdakwa kepadanya yang terkesan dipaksakan tersebut. Apalagi yang bersangkutan sempat ditahan atas dugaan yang sama sekali terbukti tidak benar adanya.

“Kami meminta kepada penegak hukum jangan lah hukum dijadikan keinginan oknum tertentu, tapi jadikanlah hukum sebagai aturan tertinggi yang harus dijunjung dengan keadilan,”harapnya.

Previous Post

Ketua DPRA: Surat Kementerian ESDM Tidak Bisa Menganulir Kewenangan Pemerintah Aceh

Next Post

Kapaloe, Warga Jawa Barat Ditangkap Jual Lotre di Calang

Next Post
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Kapaloe, Warga Jawa Barat Ditangkap Jual Lotre di Calang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

21/04/2026
Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

21/04/2026
Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

21/04/2026
Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026
Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pengajuan Kasasi Kejari Simeulue Ditolak MA, Putusan Inkrah Surya Mandala Terbukti Tak Bersalah

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com