Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polresta Banda Aceh Tangkap 12 Pedagang dan Sita 234 Botol Miras

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/03/2023
in Nanggroe
0
Polresta Banda Aceh Tangkap 12 Pedagang dan Sita 234 Botol Miras

Polresta Banda Aceh saat melakukan konferensi pers penangkapan miras, di Banda Aceh, Selasa (21/3/2023) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap sebanyak 12 pedagang dan menyita 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek di sejumlah kawasan di Banda Aceh dalam sepekan terakhir.

“Penindakan terhadap peredaran miras berbagai merek itu kami lakukan sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023,” kata Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, Selasa.

Satya menyampaikan, 12 pedagang miras yang ditangkap tersebut terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga perempuan.

Para pedagang miras ini merupakan warga luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap di ibu kota provinsi.

Satya mengatakan, penindakan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, akhirnya petugas menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras ini,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, penindakan juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim segera menjalankan ibadah puasa.

“Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tidak terjerumus ke dalam hal demikian. Serta segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, penggerebekan dilakukan di delapan lokasi yang tersebar di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian diantarkan ke lokasi tujuan.

“Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Ia menuturkan, para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut diketahui memasok miras dari provinsi tetangga yaitu Sumatera Utara.

“Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” demikian AKP Candra.

Kemudian, kata dia, penindakan juga untuk memberantas penyakit masyarakat seperti mengkonsumsi miras atau berjudi dan lainnya. Terlebih, sebentar lagi umat muslim segera menjalankan ibadah puasa.

“Razia penyakit masyarakat yang dapat merusak moral seperti ini akan terus kita lakukan. Apalagi di tempat kita menerapkan syariat Islam yang begini harus diberantas,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta masyarakat untuk saling menjaga keluarga agar tidak terjerumus ke dalam hal demikian. Serta segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan serupa.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, penggerebekan dilakukan di delapan lokasi yang tersebar di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian diantarkan ke lokasi tujuan.

“Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen. Motifnya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Ia menuturkan, para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut diketahui memasok miras dari provinsi tetangga yaitu Sumatera Utara.

“Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” demikian AKP Candra.

Sumber: antara

Previous Post

Polisi Periksa 19 Saksi Terkait Kematian Harimau di Meukek

Next Post

Sidang Isbat, Bagaimana Saudi Menentukan Kepastian Ramadan-Idulfitri?

Next Post
LAPAN: Hilal Mustahil Terlihat Hari Ini, Idulfitri 13 Mei

Sidang Isbat, Bagaimana Saudi Menentukan Kepastian Ramadan-Idulfitri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com