Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKPP Periksa KIP Aceh Utara Terkait Rekrutmen PPK

Atjeh Watch by Atjeh Watch
28/03/2023
in Nanggroe
0
DKPP Periksa KIP Aceh Utara Terkait Rekrutmen PPK

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023 di Jakarta pada Selasa (28/3/2023).

Perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2024 diadukan M. Azhar. Sedangkan perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara).

Para Teradu dari dua perkara ini mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Zulfikar. Serta mengadukan empat orang anggotanya yakni Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir.

Pokok aduan kedua perkara ini mendalilkan rekrtumen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan para Teradu telah melanggar kode etik dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc kaitannya dengan integritas dan profesionalitas.

Para Teradu telah menerbitkan dua pengumumun dengan dua lampiran yang berbeda terkait penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu tahun 2024.

Azhar menjelaskan, pada lampiran pengumuman pertama di website KIP menyatakan atas nama Syarwali dan Zulfahmi tidak lolos. Namun selang beberapa saat dengan nomor surat dan tanggal yang sama  kedua nama tersebut dinyatakan lulus.

“Pengumuman seleksi administrasi yang dikeluarkan dua kali pada hari yang sama di jam yang berbeda” ungkap Azhar.

Menurut Azhar, Seharusnya KIP Kabupaten Aceh Utara menjelaskan alasan jika ada perubahan dalam pengumuman tersebut, sehingga tidak menimbulkan di masyarakat terhadap integritas KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai penyelenggara pemilu. “Ini para Teradu jelas tidak profesional,” pungkasnya.

Jawaban Teradu

Seluruh Teradu membantah semua dalil aduan yang disampaikan para Pengadu. Zulfikar menyebut bahwa dalil para Pengadu tidak jelas dan kabur.

Kepada Majelis Zulfikar menyampaikan bahwa para Teradu telah melaksanakan tahapan pembentukan PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah menguluarkan pengumuman pada tanggal 3 Desember dengan Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang penetapan hasli Seleksi Administrasi PPK untuk pemilu tahun 2024 beserta lampirannya, terdapat nama Syarwali dari Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi dari Kecamatan Matangkuli, dengan keterangan lulus.

“Kami hanya satu kali mengeluarkan pengumuman, ke website, instagram, facebook, dan twitter pukul 21.00 WIB,” tegas Zulfikar.

Selanjutnya menurut Teradu, infromasi dan bukti yang disampaikan Pengadu juga didapatkan dengan cara yang tidak jelas, karena hanya berdasarkan sumber dari tangkapan layar WhatsApp, bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh Website ataupun media sosial KIP Aceh Utara.

“Uraian yang disampaikan para Pengadu tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang kali ini berlangsung secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Kantor DKPP, dan Anggota Majelis dan para pihak berada di daerahnya masing – masing.

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP). Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Ranisah (unsur KIP), dan Naidi Faisal (unsur Panwaslu).

Previous Post

Safaruddin Jenguk Korban Kebakaran di Abdya

Next Post

 PT Mifa Diminta Berkomitmen Tidak Beroperasi Saat Salat Tarawih

Next Post
 PT Mifa Diminta Berkomitmen Tidak Beroperasi Saat Salat Tarawih

 PT Mifa Diminta Berkomitmen Tidak Beroperasi Saat Salat Tarawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HT Ibrahim Usul Pulo Aceh Jadi Daerah Percontohan Pelayanan Kepulauan Terpadu

HT Ibrahim Usul Pulo Aceh Jadi Daerah Percontohan Pelayanan Kepulauan Terpadu

09/07/2026
DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026
21 Siswa SMA Unggul Subulussalam Lolos Sepuluh Besar OSN-P Nasional, Ini Kata Kacabdisdiknya

21 Siswa SMA Unggul Subulussalam Lolos Sepuluh Besar OSN-P Nasional, Ini Kata Kacabdisdiknya

09/07/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

09/07/2026
Pemerintah Bakal Bangun Jembatan ‘Shortcut’ di Enang-enang

Pemerintah Bakal Bangun Jembatan ‘Shortcut’ di Enang-enang

09/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Petani Pokat,Kopi Dan Durian Sawang Sambangi Kediaman Bupati Aceh Selatan

Nyan, Pemkab Pacu Percepatan Belanja APBK Pidie Jaya di Semester Kedua

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com