Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPK Didesak Awasi dan Telusuri Penggunaan CSR BUMN di Aceh

Admin1 by Admin1
23/04/2023
in Nanggroe
0
Pengacara, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kena OTT KPK

Ilustrasi OTT KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Banda Aceh – Minimnya transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran coorperate responsibility(CSR) sehingga alokasi anggaran yang begitu besar yang merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat berpotensi rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat yang memiliki kekuasaan. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan mengawasi dan menelusuri penggunaan CSR BUMN yang ada di Aceh.

“Anggaran CSR yang notabenenya merupakan tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas nilainya lumayan fantastis. Untuk nilai CSR perusahaan BUMN di Aceh saja mencapai puluhan milyar bahkan bisa jadi ratusan milyar tiap tahunnya, namun efeknya sangat minim dirasakan bahkan rawan digunakan untuk kepentingan tertentu,” ungkap Ketua DPW Aliasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Minggu 23 April 2023.

Tujuannya bagus, CSR digunakan untuk kebaikan masyarakat. Namun dana CSR kecenderungannya di luar APBD tidak bisa dikontrol. “Jadi, tak heran anggaran CSR yang begitu besar tersebut berpotensi disalahgunakan, bahkan bisa saja oknum pejabat yang memiliki akses dan kekuasaan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan politik atau untuk membuka bisnisnya,” bebernya.

Alamp Aksi menyebutkan, modus indikasi penyalahgunaan CSR yang  bahkan bermuara kepada indikasi korupsi, bisa saja disebabkan karena keterbatasan akses dan informasi masyarakat. Sehingga adanya pihak ketiga yang punya akses memanfaatkan hal itu untuk meraup pundi-pundi. “Katakan saja program pembangunan infrakstruktur tertentu, potensi terjadinya grativikasi atau suap bahkan pemangkasan anggaran (fee) untuk kegiatan yang bersumber dari CSR BUMN di Aceh itu sangat terbuka lebar. Belum lagi peluang penggunaan anggaran untuk kepentingan politik, CSR yang seharusnya dapat membangun citra perusahaan BUMN justru membangun citra pribadi oknum, ini sangat disayangkan jika terjadi,” ujarnya.

Mahmud melanjutkan, alokasi anggaran CSR untuk mengumpulkan pundi-pundi bagi elit tertentu juga terbuka lebar melalui sektor ekonomi. “Anggaran besar tersebut karena terlalu minim audit dan pengawasannya bisa saja digunakan oleh oknum pejabat tertentu untuk membuka atau memodali bisnis pribadinya, bahkan yang lebih memilukan jika ada bisnis oknum pejabat yang dimulai dengan menggunakan dana CSR mengatasnamakan masyarakat padahal masyarakat hanya mendapatkan serpihan kecil dari dana itu. Lebih mengerikan jika sudah bisnisnya dimulai dengan CSR, mengembangkan dengan CSR, produk dari bisnis tersebut juga dibeli dengan uang CSR. Hal-hal seperti itu sah-sah saja terjadi, karena lembaga penegakan hukum masih belum serius untuk mengusut penggunaan CSR BUMN yang ada di Aceh selama ini,”jelasnya.

Dia juga mengatakan, anggaran CSR BUMN ini merupakan hak rakyat jangan sampai dimonopoli dan digunakan hanya untuk kepentingan oknum tertentu. Bahkan, peluang terjadinya praktek suap hingga gratifikasi sangatlah besar, padahal  Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “Maka, kami minta kepada semua BUMN yang ada di Aceh mempublikasi penggunaan CSR perusahaannya kemana-mana saja dan untuk apa saja, jangan sampai anggaran yang milyaran rupiah justru penggunaannya tak jelas dan  masyarakat hanya dapat serpihan fotonya saja,”terangnya.

Belum lagi, lanjutnya jika CSR atau anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan BUMN tersebut digunakan untuk membiayai bisnis pihak tertentu dengan kedok menggunakan kelompok masyarakat, padahal kelompok penerima hanya memasang namanya saja namun tak menjadi pemilik usahanya.

“Jika hal itu terjadi bukankan sudah termasuk dalam pelanggan yang dijelaskan dalam Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Lagi-lagi kita berharap alokasi dana CSR BUMN di Aceh benar-benar dipantau oleh lembaga penegak hukum termasuk KPK karena sangat rawan disalahgunakan,”sebutnya.

Pihaknya meminta KPK dan juga penegak hukum lainnya untuk mengawasi dan menelusuri penggunaan CSR BUMN yang ada di Aceh selama 2-3 tahun terakhir, kemana saja digunakan selama ini, karena mengingat besaran alokasinya tak seimbang dengan dampaknya, atau jangan-jangan praktek monopoli CSR BUMN di Aceh benar adanya karena kurangnya perhatian aparat penegak hukum hingga lembaga audit terkait anggaran tersebut.

“Jangan sampai anggaran tanggung jawab sosial perusahaan milik negara yang ada di Aceh itu diselewengkan penggunaannya dan jangan pula ada istilah hak calo CSR. Kami dukung KPK dan para penegak hukum untuk serius tangani persoalan ini,” tegasnya.

Previous Post

Polisi di Aceh Tengah Patroli ke Lokasi Wisata

Next Post

Waduh, 7 Anak di Singkil ‘Ngelem’ Bersama Saat Idul Fitri

Next Post
Waduh, 7 Anak di Singkil ‘Ngelem’ Bersama Saat Idul Fitri

Waduh, 7 Anak di Singkil 'Ngelem' Bersama Saat Idul Fitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pramuka Abdya Ikut Jambore Dunia, Dr. Safaruddin Beri 50 ke Peserta

Pramuka Abdya Ikut Jambore Dunia, Dr. Safaruddin Beri 50 ke Peserta

24/04/2026
Ceremony Pra Pora ke-IV Tahun 2026 Ikatan Motor Indonesia Resmi Dibuka

Ceremony Pra Pora ke-IV Tahun 2026 Ikatan Motor Indonesia Resmi Dibuka

24/04/2026
Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

24/04/2026
Terkait Potongan Video JK, Ketua PMI Aceh Akan Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

Terkait Potongan Video JK, Ketua PMI Aceh Akan Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

24/04/2026
Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

24/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

KPK Didesak Awasi dan Telusuri Penggunaan CSR BUMN di Aceh

Buka Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup I Lhung Tarok, Bupati Abdya Ingatkan Pemain Main Sportif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com