Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Parpol Lokal di Aceh dapat Daftarkan Caleg hingga 120 Persen

Atjeh Watch by Atjeh Watch
30/04/2023
in Nanggroe
0
KPU Sampaikan Kajian Jadwal Pemilu 2024 Pekan Depan

KPU menyampaikan hasil kajiannya tentang jadwal pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada pekan depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyebutkan partai politik lokal (parlok) peserta Pemilu 2024 di provinsi itu bisa mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 120 persen dari jumlah kursi DPR, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan ketentuan 120 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang dikenal dengan sebutan UUPA.

“Berdasarkan ketentuan UUPA, parlok peserta pemilu di Aceh dapat mendaftar caleg hingga 120 persen dari jumlah kursi DPR provinsi dan DPR kabupaten kota di suatu daerah pemilihan,” kata Syamsul Bahri.

Ia mencontohkan di suatu daerah pemilihan ada 10 kursi yang diperebutkan pada pemilu, maka, partai politik lokal peserta pemilu bisa mendaftarkan 12 orang bakal caleg.

“Dan ini hanya berlaku bagi partai politik lokal peserta pemilu. Sedangkan partai politik nasional peserta pemilu hanya bisa mendaftarkan caleg 100 persen. Kalau ada 10 kursi, maka hanya bisa mendaftarkan 10 orang bakal caleg,” kata Syamsul Bahri.

Ketentuan 120 persen tersebut, kata dia, sudah berlaku sejak Pemilu 2009 di Provinsi Aceh. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pemilu anggota legislatif DPR Aceh untuk tingkat provinsi dan DPRK untuk kabupaten kota.

“Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR RI, hanya diikuti partai politik nasional dan ketentuannya mengikuti aturan pemilu secara nasional,” kata Syamsul Bahri.

Menyangkut pendaftaran bakal caleg, Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon atau sistem pencalonan.

“Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi silon. Setelah mendaftar melalui silon, barulah disampaikan kepada KIP untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan,” kata Syamsul Bahri.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Sumber: antara

Previous Post

Rafly Kande Ajak UMKM Kolaborasi Penggiat Wisata Aceh Selatan

Next Post

Sopir ‘Truk Maut’ di Lamreh Ditetapkan Jadi Tersangka

Next Post
Mobil Dumtruk Masuk Jurang di Lamreh; 4 Meninggal dan Puluhan Terluka

Sopir 'Truk Maut' di Lamreh Ditetapkan Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gerimis Tak Padamkan Api Taptu, Pidie Jaya Sambut HUT ke-81 RI

Gerimis Tak Padamkan Api Taptu, Pidie Jaya Sambut HUT ke-81 RI

16/08/2026
Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh

Menko Polkam Ajak Jaga Perdamaian di Aceh

16/08/2026
Polisi Pastikan Situasi Kondusif Usai Ricuh di Peringatan Hari Damai Aceh

Polisi Pastikan Situasi Kondusif Usai Ricuh di Peringatan Hari Damai Aceh

16/08/2026
KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

KPPI Aceh Naik Trans Kutaraja, Serap Aspirasi Penumpang soal Layanan Gratis

16/08/2026
Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

Peserta Karnaval HUT RI ke-81 di Abdya Kenakan Pakaian Wartawan, Ajak Warga Melek Informasi

16/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Parpol Lokal di Aceh dapat Daftarkan Caleg hingga 120 Persen

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com