Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenal dari Facebook, Gadis 18 Tahun Jadi Budak Nafsu Pria Bejat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
04/05/2023
in Nasional
0

SLEMAN – Nasib pilu dialami gadis berusia 18 tahun di Sleman. Pasalnya, gadis yang masih pelajar itu harus merelakan tubuhnya menjadi pemuas nafsu pria berinisial FA (34). Mirisnya, korban dijadikan pemuas nafsu hingga 10 kali oleh pelaku yang dikenalnya di media sosial Facebook.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan korban adalah siswi berusia 18 tahun. Korban berkali-kali harus melayani nafsu FA (34) lelaki asal Wates Kulonprogo di sebuah penginapan Wisma Kaliurang Kapanewon Pakem.

 “Korban mengenal FA dari media sosial,” tutur dia, Kamis (4/5/2023). Siswi tersebut terjebak menjadi korban pencabulan ketika tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial, Facebook.

Dia tertarik dengan sebuah lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh FA. Saat itu, dengan menggunakan akun Facebook palsu, FA mengunggah sebuah lowongan pekerjaan dalam sebuah grup ‘LOKER JOGJA’. Korbanpun kemudian menghubungi nomor FA yang disebutkan dalam iklan lowongan pekerjaan tersebut.

 “Dari sana, korban mengenal FA sejak November 2022 yang menggunakan akun palsu,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka menjelaskan pekerjaan, yaitu menemani laki-laki atau prostitusi. Tersangka kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban. Saat itu, tersangka menyebut yang akan menjemput korban adalah sopirnya.

 “Padahal yang menjemput adalah tersangka sendiri,” ungkapnya.

Setelah itu, dengan menggunakan mobil, korban diajak ke sebuah hotel. Mereka menyewa sebuah kamar. Saat itu pelaku berdalih akan mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan.

Korban diajak melakukan hubungan badan agar korban memahami apa yang harus dilakukan kepada tamu.

Korban tidak tahu ternyata saat itu pelaku merekam hubungan badan keduanya. Pelaku ternyata sudah mempersiapkan segalanya sehingga memiliki senjata untuk menjebak korban dan memuluskan aksinya.

 “Ketika pertama kali melakukan hubungan badan, ternyata tersangka merekam menggunakan handphone miliknya. Itu korban tidak tahu,” lanjut Eko.

Rekaman selanjutnya digunakan untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Ancamannya tersebut ternyata cukup ampuh sehingga mampu memaksa korban melayaninya lebih dari 10 kali. Hingga akhirnya korban jengah dan melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polisi.

 “Selain korban anak berusia 18 tahun itu, ada korban FA yang lainnya, berusia 19 tahun,” kata dia. Terkait korban yang satu ini, tersangka meminta kepada korban tersebut untuk mencarikan pengganti, bila ingin hubungan itu disudahi.

Eko menyebut ada beberapa perempuan yang juga menjadi korban, namun enggan melapor.

“Diketahui masih ada korban lain, namun takut melaporkan hal tersebut. Karena malu dan takut jika diketahui orang tuanya,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA diancam KUH Pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

 Selain itu, ia juga disangkakan KUH Pidana Pasal 6 huruf b atau Pasal 12 atau Pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Polisi Selidiki Video Mesum Perempuan di Kebun Teh Ciwidey

Next Post

Dinas Pendidikan Rampungkan Penetapan Guru PPPK

Next Post

Dinas Pendidikan Rampungkan Penetapan Guru PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com