Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Akmal Hanif Jadi DPO Kejari Aceh Tengah

Atjeh Watch by Atjeh Watch
04/05/2023
in Lintas Tengah
0
Akmal Hanif Jadi DPO Kejari Aceh Tengah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memasukkan terpidana penipuan jamaah umrah dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena mangkir ketika hendak dieksekusi menjalani hukuman.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan terpidana atas nama Akmal Hanif (40), warga Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.

“Terpidana Akmal Hanif masuk DPO setelah jaksa eksekutor Kejari Aceh Tengah sudah memanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab Lubis mengatakan terpidana Akmal Hanif divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dengan hukum dua tahun penjara. Namun, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Takengon dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

“Penetapan DPO ini disampaikan ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Seiring penetapan DPO tersebut juga dilakukan upaya pencegahan terpidana ke luar negeri melalui instansi terkait,” kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terpidana Akmal Hanif merupakan Chief Executive Officer (CEO) PT El Hanif Tour dan Travel yang beralamat di Banda Aceh.

Terpidana melalui perusahaannya mengumpul dana Rp891 juta dari 45 orang untuk diberangkatkan umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi, pada 2019, kata Ali Rasab Lubis.

Namun, jamaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan jamaah untuk melaksanakan umrah. Jamaah meminta uangnya kembali, namun uang yang disetor tersebut digunakan terpidana Akmal Hanif.

“Sejak ditetapkan sebagai DPO, tim kejaksaan terus mencari keberadaan terpidana. Kepada terpidana diminta segera menyerahkan diri guna menjalani pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Waduh, Oknum Pemuda di Aceh Timur Tusuk Kepala Ayah

Next Post

Caleg di Pidie Ramai-ramai Urus SKCK ke Polres

Next Post
Caleg di Pidie Ramai-ramai Urus SKCK ke Polres

Caleg di Pidie Ramai-ramai Urus SKCK ke Polres

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

Roni Guswandi Bacakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

17/08/2026
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026
SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

17/08/2026
Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

Camat Salamuddin Inspektur Upacara HUT Ke-81 RI di Peukan Bada

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Dekan Serahkan SK kepada 44 Ketua Departemen, Sekretaris, dan Ketua Program Studi di Lingkup FKIP USK

Akmal Hanif Jadi DPO Kejari Aceh Tengah

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com