BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya meringkus dua pria diduga melakukan tindakan kejahatan narkotika jenis ganja.
Dua tersangka tersebut adalah J (25) dan SAS (20) yang dibekuk sekitar pukul 03:00 Wib dini hari di Gampong Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Bate Kabupaten setempat,” Sabtu (10/06/2023).
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SIK.SH.MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengky Harianto, SH mengungkapkan, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya penyimpanan barang haram di Gampong Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee.
“Untuk memastikan barang itu, pihaknya langsung turun ke lokasi salah satu rumah yang diyakini sebagai tempat barang penyimpanan,” ujar Hengky.
Kemudian, lanjut Hengky pihaknya ikut mengamankan dua terduga tersangka. Setelah itu petugas yang ikut didampingi perangkat Gampong melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, dan petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkusan sedang yang berisikan jenis ganja di lantai tempat tidur rumah.
Selain itu, pihak Kepolisian juga menemukan 4 bungkusan kecil ganja di atas meja yang sudah dibalut rapi oleh terduga pelaku.
Selanjutnya tim juga melakukan penggeledahan di kamar mandi dan menemukan dua tas berwarna coklat dan hitam yang disimpan di kamar mandi.
“Usai dibuka, sambung Hengky. Salah satu tas berwarna coklat berisikan 2 bungkus besar dan 2 bungkus sedang yang berisikan ganja kering. Tas satu lagi juga ditemukan 2 bungkus sedang dan 3 bungkus kecil.
Selanjutnya, pihak petugas juga menemukan satu tas berwarna biru di kebun yang tak jauh dari lokasi rumah pelaku yang berisikan 2 bungkus besar dan 1 bungkus sedang jenis ganja.
Untuk jumlah keseluruhan barang bukti yang kita temukan dengan 8.340 gram/bruto. Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut, “pungkas Kasat Narkoba, Iptu Hengky Harianto. (Rusman)










