MEUREUDU – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran (TA) 2022 tercatat sebesar Rp 45,0 miliar. Besarnya SILPA tersebut, mengindikasikan Pemkab Pidie Jaya lemah menyerap anggaran.
Jumlah SILPA tahun anggaran 2022 itu diketahui dari hasil perhitungan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya terhadap pertanggung jawaban APBK tahun 2022 yang disampaikan dalam rapat paripurna, yang berlangsung di gedung dewan, Selasa, 13, Juni 2023.
Tetapi, dijelaskan, SILPA murni TA hanya sebesar Rp 15,2 miliar. Sebab pada tahun 2022 lalu, Pemkab Pidie Jaya mendapatkan suntikan hibah dari Badan Nasional Penanggulanhan Bencana (BNPB) untuk membiayai pembangunan sejumlah infrastruk yang rusak akibat bencana sebesar Rp 28,4 miliar.
Realisasi serapan APBK Pidie Jaya tahun anggaran 2022 sebesar 98,3 persen dari jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 993.454.968.096. Namun, dari realisasi serapan anggaran tahun lalu itu, terdapat Sila Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 45.026.514.426.
Dalam laporan Badan Anggaran terhadap hasil perhitungan yang dilakukan bersama dengan Pemkab Pidie Jaya itu, di mana jumlah pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 993.454.968.096.
Belanja dan transfer tahun anggaran 2022 sebesar Rp 976.525.559.915. Dari jumlah pendapatan dan belanja daerah tersebut terjadi surplus anggaran sebesar Rp 16.929.408.180.
Kemudian, penerimaan pembiyaan daerah sebesar Rp 29.197.106.246 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.100.000.000, dan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 28.097 106.256.
Dari suplur anggaran dan penerimaan pembiyaan netto tersebut, tercatat SIPLA tahun anggaran 2022 sebesar Rp 45.026.514.426.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pidie Jaya, M. Diwarsyah menjelaskan, APBK Pidie Jaya TA 2022 terserap sebesar 98,3 persen dari besaran pendapatan daerah.
Kata dia, membengkaknya SILPA hasil perhitungan APBK tahun lalu itu, disebabkan adanya transfer dari BNPB Pusat yang masuk pada tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp 28, 4 miliar.
Transfer hibah dari BNPB Pusat tersebut pada tahun 2022 lalu tidak dapat dipergunakan pada tahun tersebut, sebab sudah memasuki tutup masa tahun anggaran, tetapi baru dapat digunakan pada tahun 2023. Dan transfer hibah tersebut, dicatat sebagai SILPA tahun 2022.
Dijelaskannya, penyebab besarnya angka SILPA tahun lalu itu, dipengaharui oleh dana sharing sebesar Rp 1.379.497.744 yang dianggarkan pada tahun 2022 untuk mendukung dicairkan bantuan hibah BNPB tersebut yang ditempatkan di BPBD Pidie Jaya.
Sharing tersebut juga tak habis digunakan pada tahun lalu dan digunakan pada tahun 2023, sehingga kata Diwarsyah, total hibah dan sharing APBK sebesar Rp 29.811.466.744.
” Jumlah SILPA murni tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 15,2 miliar dengan serapan anggaran sebesar 98,3 persen. Dan ini menunjukkan serapan anggaran kita cukup baik,” katanya. [Mul]










