JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh atas gugatan Martini.
Informasi ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri SH, kepada atjehwatch.com, Senin 19 Juni 2023.
“Atas nama kuasa hukum Partai Aceh dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) saudari Martini anggota DPRA dari Partai Aceh, hari ini kami telah mengkomfirmasi atas putusan tingkat kasasi yang telah diajukan Partai Aceh ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Fadjri.
“MA telah menerbitkan putusan nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh,” ujarnya lagi.
Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili permohonan gugatan dari Martini memutuskan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat dengan menyatakan PAW yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.
“Dengan terbitnya putusan kasasi tersebut maka putusan tersebut telah Inkraht atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Fadjri.
“Dengan demikian Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusn tersebut dengan melanjutkan Proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA Periode 2019-2014 kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan Surat keputusan pergntian antar waktu anggota DPRA atas nama Saudari Martini,” katanya lagi.










