Banda Aceh – Penggunaan zat berbahaya untuk makanan, obat-obatan dan kosmetik yang membahayakan bagi kesehatan hukumnya adalah haram.
Hal itu disebutkan dalam salah satu butir Rancangan Fatwa MPU Aceh Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pembuangan Zat Berbahaya dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Kesehatan. Rancangan Fatwa itu diputuskan dalam Sidang Paripurna IV yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (26/7/2023).
Dalam Rancangan Fatwa itu dijelaskan bahwa zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung ataupun tidak dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Pembuangan zat yang berbahaya, limbah dan sampah yang dapat mencemarkan udara, air dan tanah diluar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram”, sebut Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd saat membacakan Rancangan Fatwa itu.
Namun MPU Aceh membolehkan penggunaan zat yang berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan oleh para ahlinya.
“Menjaga dan mencegah dari penggunaan dan pembuangan zat bebahaya, limbah dan sampah yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal dan keturunan hukumnya wajib”, tutupnya.
Saat menutup Sidang Paripurna IV itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni atau yang akrab disapa Abi Bayu itu berharap agar Fatwa MPU Aceh ini bisa bermanfaat bagi semua pihak.
“Tentunya kita berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi kita semua, bagi pemerintah dan masyarakat Aceh,” harap Abi Bayu.










