SIGLI – Kejaksaan Negeri Pidie mengeksekusi 5 orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara dicambuk di depan umum yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Pidie, Kamis, 27 Juli 2023.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI tanggal 11 Juli 2023 atas nama terpidana Ikhwan Fuadi Bin A. Hamid dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 22 kali cambuk,” kata Yudhi Permana, S.H., M.H, Kasi Intelijen melalui rilisnya.
“Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI tanggal 11 Juli 2023 atas nama terpidana Heri Fakrizal bin M.Yasin dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 5 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 25 kali cambuk.”
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI tanggal 11 Juli 2023 atas nama terpidana Muhammad Haiqal bin Muhammaddar dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 6 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 19 kali cambuk.”
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI tanggal 11 Juli 2023 atas nama terpidana Ikram Bin Hasbi Abidin dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 22 kali cambuk.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor 06/JN/2023/MS-SGI tanggal 11 Juli 2023 atas nama terpidana Junaidi Bin Abdul Wahid dalam perkara Jarimah Maisir (Chips Domino) dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa tahanan sehingga dikurangi 3 kali cambuk dengan putusan akhir sebanyak 27 kali cambuk,” ujar Yudhi Permana, S.H., M.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie
Pelaksanaan eksekusi itu dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Muhammad Abduh, S.H., dengan dibantu oleh Hakim Pengawas, Anggota dari Satpol PP/WH sebanyak 15 orang, 1 orang tenaga kesehatan dan Algojo. Esekusi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Kasi Intelijen Kejari Pidie serta Kasi BP3R Kejari Pidie.[Mul]










