Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Metro Belum Jadwalkan Periksa Rocky Gerung Kasus Bajingan Tolol

Atjeh Watch by Atjeh Watch
04/08/2023
in Nasional
0
Polisi Gandeng Ahli Bahasa Bedah Istilah ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung

Polda Metro Jaya bakal menggandeng sejumlah ahli untuk mengusut laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta – Polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung buntut kritikannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan ‘bajingan tolol’.

Pemeriksaan Rocky oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas tiga laporan polisi.

“Belum dijadwalkan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Ade menuturkan pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap laporan tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Ade menyebut sejauh ini penyidik sudah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli sosiologi hukum.

“Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” ucap Ade.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menerima total tiga laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu laporan kedua dilayangkan oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Ferdinand melaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Terakhir, laporan terhadap Rocky juga dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan yang terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Eks PM Malaysia Mahathir Dirawat di RS Jantung karena Infeksi

Next Post

Pemerintah Buka 572 Ribu Lowongan ASN, Seleksi Mulai September

Next Post
Bereh, Usia 40 Masih Bisa Daftar CPNS

Pemerintah Buka 572 Ribu Lowongan ASN, Seleksi Mulai September

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Aceh dan Sumsel Sabet Juara MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah

Krak, Aceh dan Sumsel Sabet Juara MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah

19/09/2026
Tiga Santri Dayah Insan Qurani Tuntaskan Mimpi Aceh di MTQ Nasional 2026

Tiga Santri Dayah Insan Qurani Tuntaskan Mimpi Aceh di MTQ Nasional 2026

19/09/2026
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk Warga Terdampak Kebakaran di Aceh Tenggara

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Rp323,5 Juta untuk Warga Terdampak Kebakaran di Aceh Tenggara

19/09/2026
Illiza: Kopi Bukan Sekadar Minuman, Tapi Budaya dan Penggerak Ekonomi

Illiza: Kopi Bukan Sekadar Minuman, Tapi Budaya dan Penggerak Ekonomi

19/09/2026
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Dump Truck dan Sarpras Pendukung KDMP Untuk 17 Titik

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Dump Truck dan Sarpras Pendukung KDMP Untuk 17 Titik

19/09/2026

Terpopuler

Polisi Gandeng Ahli Bahasa Bedah Istilah ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung

Polda Metro Belum Jadwalkan Periksa Rocky Gerung Kasus Bajingan Tolol

04/08/2023

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

Infrastruktur Bisa Mengubah Wajah Pidie Jaya, SDM Menentukan Arah Masa Depan

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com