Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kesehatan

PKFI Aceh Latih Klinik Capai Akreditasi Paripurna

Admin1 by Admin1
05/08/2023
in Kesehatan
0
PKFI Aceh Latih Klinik Capai Akreditasi Paripurna

Banda Aceh – Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Wilayah Aceh mengadakan bimbingan klinik se Aceh untuk mencapai Akreditasi Paripurna.

Acara ini diikuti oleh 30 klinik yang tersebar seluruh Aceh, berlangsung pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 di Gedung UPTD BAPELKES Aceh, Kuta Alam, Banda Aceh.

Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan perlindungan dan perawatan yang baik di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencapai standar mutu yang diharapkan, maka klinik-klinik di Aceh perlu menjalani proses akreditasi. Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah melalui penilaian sesuai standar akreditasi yang telah ditetapkan.

“Proses Akreditasi Klinik memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Melalui proses akreditasi, klinik-klinik diharapkan mampu mematuhi standar-standar tertentu yang menjamin kualitas layanan dan keselamatan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya, menegaskan bahwa setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi,” ungkap dr. Said Aandy Saida selaku Ketua PKFI Aceh

Materi yang disampaikan oleh Yulia, SKM dan dr. Arief Tirtana Putra, M.Si terkait Standar Akreditasi Klinik diatur dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik. Dalam regulasi baru ini, klinik harus memenuhi 3 standar kategori dalam menjalankan proses Akreditasi yaitu: Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) serta Pelayanan Klinik Perorangan (PKP).

Yulia, SKM dalam paparan materi menyampaikan tujuan akreditasi untuk memastikan klinik berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien. Dalam hal ini, klinik melaksanakan asuhan dan pelayanan secara terintegrasi yang merupakan konsep pelayanan berfokus pada pelayanan pasien sehari hari.

 “Pentingnya mencapai nilai minimal tertentu pada setiap kategori adalah kunci untuk memperoleh akreditasi paripurna,” kata Yulia.

Pada kesempatan yang sama. Pemateri dr. Arief Tirta menyampaikan strategi untuk Mendapatkan akreditasi paripurna harus memiliki pemikiran mudah, murah dan berkualitas, tentunya dengan persiapan dan strategi yang tepat, klinik dapat meningkatkan peluangnya memperoleh paripurna.

Lanjut dr. Arief, Harus dimulai langkah awal dengan penyusunan Roadmap Survei Akreditasi Klinik yang mencakup detail tanggal survei, target kelulusan, sumber pembiayaan, dan elemen-elemen penting lainnya. Pastikan semua persyaratan pengajuan survei telah terpenuhi, Optimalkan Instrumen Akreditasi Klinik serta penuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penerapan kebijakan dan panduan yang tepat serta kolaborasi dengan pihak external sehingga klinik dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan meningkatkan peluang untuk memperoleh akreditasi paripurna.

Previous Post

Seleksi ASN 2023: 572 Ribu Lowongan, 80 Persen untuk Guru-Nakes

Next Post

Raker di Oasis, Dekan Sampaikan Capaian FKIP USK

Next Post
Raker di Oasis, Dekan Sampaikan Capaian FKIP USK

Raker di Oasis, Dekan Sampaikan Capaian FKIP USK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

PKFI Aceh Latih Klinik Capai Akreditasi Paripurna

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com