BLANGPIDIE – Para generasi muda pengguna media sosial (Medsos) harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana.
Selain itu, ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persediaan (Kominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya, Ubairizal, ST pada kegiatan Kemah Kebangsaan kepada para peserta remaja Pramuka Abdya, Blangpidie (13/08/2023).
Didampingi Sekretaris Kominsa, Mawardi, SE dan Kabid Layanan Egopormen, Statistik dan persandian Mahfudi, S. Kom, Ubai menuturkan, jika berbicara tentang literasi digital tentu ada berbagai macam dampak positif dan negatif. Sisi menariknya adalah kalau kita berpikir positif atau bicara peluang yakni Digital marketing nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan melalui sosmed. Namun jika dilihat dari sisi negatifnya yaitu bahaya adanya hoaks serta berbagai macam-macam kejahatan lainnya.
“Tinggal kita melihat dari sudut mananya. Tapi, kalau saya suka yang positif saja. Bijak dalam menggunakan medsos,” ucap Ubairizal.
Dijelaskan lebih jauh terkait efek negatifnya, ia mengakui bahwa pada kenyataannya trend kasus tentang penyalahgunaan masalah Informasi Transaksi Elektronik (ITE) semakin naik di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Selain itu, mengenai efek negatif lainnya seperti penyebaran berita Hoaks, dirinya melihat bahwa di Indonesia berita Hoaks itu sudah menjadi Industri, apalagi mendekati tahun-tahun politik.
Untuk itu Ubairizal mengajak kepada seluruh generasi muda dan semua kalangan khususnya agar bijak menggunakan media sosial.
“Jangan sampai jejak digital itu merugikan anda. Sehingga, bijaklah dalam bermedia sosial, lakukan hal hal yang bersifat positif saja,” imbuhnya. (Rusman)











