Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Ringkus 19 Pengedar Narkoba di Aceh Timur

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/08/2023
in Lintas Timur
0
Polisi Ringkus 19 Pengedar Narkoba di Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah memperlihatkan barang bukti penangkapan 19 pengedar narkoba di Mapolres Aceh Timur, Jumat (18/8/2023). ANTARA/Hayaturrahmah

Banda Aceh – Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur meringkus 19 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di sejumlah wilayah di kabupaten tersebut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Jumat, mengatakan pengungkapan 19 pengedar barang terlarang tersebut dari pertengahan Juli sampai pertengahan Agustus 2023.

“Dari 18 kasus, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri 15 kasus sabu-sabu dan tiga kasus ganja. Sedangkan barang bukti sebanyak 34 gram sabu-sabu dan 4,5 kilogram ganja,”kata Andy Rahmansyah.

Selain 19 pengedar narkoba tersebut, polisi juga memasukkan seseorang berinisial JA, warga Seunebok Johan, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, dalam daftar pencarian (DPO).

“JA ditetapkan DPO karena melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, sebanyak 32,34 gram sabu-sabu diamankan saat penangkapan,” katanya.

Kapolres mengatakan para pelaku ditangkap satu per satu berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba menyelidikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ke-19 tersangka tersebut dikenakan pasal bervariasi sesuai perbuatannya dengan hukuman minimal lima tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata Andy Rahmansyah.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Bupati Serahkan Santunan Rp118 Juta Bagi Ahli Waris Geuchik yang Meninggal di Upacara HUT RI

Next Post

Keren, Guru di Aceh Utara Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun

Next Post
Keren, Guru di Aceh Utara Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun

Keren, Guru di Aceh Utara Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com