Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP Tetapkan 492 Calon Sementara DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/08/2023
in Nanggroe
0
UU Pemilu: Capres-Cawapres Boleh Lulusan SLB Tingkat SMA

Ilustrasi. Syarat pendidikan terakhir bagi capres-cawapres adalah SMA sederajat termasuk Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu (CNN Indonesia/Safir Makki)

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif dalam daftar calon sementara (DCS) DPRK setempat untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penetapan DCS berlangsung dalam rapat pleno yang diikuti para anggota KIP Kota Banda Aceh.

“Dari 492 calon sementara tersebut, sebanyak 304 orang di antaranya laki-laki dan 188 orang perempuan. Sedangkan bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12 orang,” kata Rachmat Hidayat.

Ratusan calon sementara anggota DPRK Banda Aceh untuk Pemilu 2024 tersebut berasal dari 23 dari 24 partai politik, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.

Jumlah calon sementara tersebut berkurang dari yang didaftarkan partai politik sejak pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Pada saat itu, sebanyak, sebanyak 633 bacaleg didaftarkan 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang di antaranya didaftarkan partai politik nasional dan 185 bacaleg didaftarkan partai politik lokal.

“Dari hasil verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran hingga masa pencermatan persyaratan hanya 492 bacaleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara,” kata Rachmat Hidayat.

Selanjutnya, daftar calon sementara DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 tersebut diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman DCS dijadwalkan pada 19 Agustus 2023.

“Kami mengimbau masyarakat mencermati serta memberikan masukan terhadap nama-nama calon sementara legislatif tersebut sebelum penetapan daftar calon tetap,” kata Rachmat Hidayat.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Sumber: antara

Previous Post

Keren, Guru di Aceh Utara Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun

Next Post

Seribuan Warga Paya Bakong Ikuti Jalan Santai HUT ke 78 RI

Next Post
Seribuan Warga Paya Bakong Ikuti Jalan Santai HUT ke 78 RI

Seribuan Warga Paya Bakong Ikuti Jalan Santai HUT ke 78 RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com