Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

TA Khalid Menteri KKP Tinjau Ulang Besaran PNBP Nelayan Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
24/08/2023
in Nanggroe
0
Penjabat Gubernur Aceh dan TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI, Ada Apa?

Banda Aceh – Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono untuk meninjau ulang ketetapan besaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru bagi nelayan Aceh.

“Kami berharap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan terkait penetapan PNBP bagi nelayan Aceh,” kata TA Khalid yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu.

Permintaan itu disampaikan TA Khalid saat dirinya bersama Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki melakukan pertemuan khusus dengan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP, Jakarta.

TA Khalid menyampaikan, pertemuan tersebut juga sebagai respons dirinya dan Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Aceh terkait pemberlakuan besaran persentase PNBP.

Saat ini ada pemberlakuan PNBP sebesar lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60 ke bawah, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60. Angka tersebut dinilai memberatkan nelayan Aceh.

“Karena itu, kami meminta Menteri KKP segera meninjau kembali aturan besaran PNBP atau retribusi yang memberatkan nelayan Aceh tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, TA Khalid menuturkan bahwa SE KKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan juga mengatur setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat.

Terkait hal itu, TA Khalid meminta Menteri KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Dalam UUPA disebutkan bahwa Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran.

“Artinya, jika hanya mengacu pada SE tersebut, maka kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 percuma, lantaran batasan melaut hanya 12 mil,” kata TA Khalid.

Dalam kesempatan itu, Menteri KKP RI Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik semua masalah yang disampaikan TA dan Pemerintah Aceh, untuk besaran PNBP tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kami perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Insya Allah,” demikian Trenggono.

Sumber: antara

Previous Post

Panitia Mantapkan Persiapan Tabligh Akbar UAS di Kota Lhokseumawe

Next Post

BPRS Siap Penuhi Kebutuhan Modal Pengusaha di Aceh

Next Post
BPRS Siap Penuhi Kebutuhan Modal Pengusaha di Aceh

BPRS Siap Penuhi Kebutuhan Modal Pengusaha di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gempa M 7,8 Guncang Filipina Berpotensi Tsunami

Lagi, Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Sinabang

15/06/2026
Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pidie

15/06/2026
Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

Karhutla di Aceh Barat Meluas Jadi 34,1 Hektare

15/06/2026
Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

15/06/2026
Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

BPBD Siagakan Personel Hadapi Banjir Luapan di Aceh Barat

15/06/2026

Terpopuler

Penjabat Gubernur Aceh dan TA Khalid Bertemu Menteri KKP RI, Ada Apa?

TA Khalid Menteri KKP Tinjau Ulang Besaran PNBP Nelayan Aceh

24/08/2023

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com