Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nelayan Aceh Yang Ditahan Thailand Dikenakan Denda

Admin1 by Admin1
03/09/2023
in Nanggroe
0
5 Oktober, 3 Nelayan Aceh di India Dipulangkan

BANDA ACEH–Sebanyak 29 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan otoritas kerajaan Thailand diwajibkan untuk membayar denda masing -masing sebesar THB 5.000 per orang. Mereka merupakan awak kapal KM Salsabila dan KM Cahaya Putra 02 yang ditangkap di laut Andaman pada Jumat, 25 Agustus 2023, pukul 20.00 Wib.

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si, kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (3/9/2023). “Mereka didakwa memasuki wilayah perairan Thailand tanpa izin. Denda untuk ABK jika dirupiahkan sebesar Rp 2 juta lebih per orang. Sementara denda untuk kapal menunggu putusan pengadilan,” ujar Al-Farlaky.

Kata politisi muda Partai Aceh ini, Konsulat Republik Indonesia Songkla sudah turun langsung ke lokasi tempat para nelayan ditahan dan melakukan pendataan. Selain itu juga didapatkan informasi dari pihak KRI bahwa KM Salsabila dengan panjang 17 meter mengalami kerusakan mesin. Menurut Kapten kapal Saiful Nizar kapal kemudian terbawa arus.

KM Salsabila kemudian meminta bantuan KM Cahaya Putera 04 untuk membawa onderdil kapal. Saat kedua kapal tersebut bertemu, keduanya ditangkap Royal Thai Navy. KM Salsabila terbukti memiliki ikan 3 ton, sementara KM Cahaya Putera 02 yang berencana membantu KM Salsabila masih kosong tanpa ikan.

“Kapal yang tertangkap dengan membawa ikan terkena hukuman denda untuk kapal dan denda untuk orang. Sedangkan kapal yang tertangkap tanpa membawa ikan, dikenakan denda untuk orang. Hukuman berupa denda harus sudah dilunasi dalam 12 hari, ” ujar Iskandar menyampaikan informasi.

Masih berdasarkan informasi dari pihak KRI Songkla, kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian distrik Chalong, Phuket. Para ABK usai menjalani sidang ditahan di penjara Bang Jo, Phuket. Lalu, dari 29 ABK juga terdapat usia termuda 17 tahun dan tertua 56 tahun, namun mereka tanpa membawa KTP sebagai identitas.

“Kita juga sudah kirim surat terkait permasalahan ini ke Kemlu dan Alhamdulillah pihak Kemlu melalui KRI Songkla, Thailand, sudah bergerak cepat. Atas nama pribadi dan lembaga kita haturkan terima kasih ata advokasi yang diberikan kepada warga kita tersebut. Semoga Kerajaan Thailand juga memberi keringanan kepada para nelayan kita, “sebut Iskandar

Karena seringnya Kapal nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap negara tetangga semisal Thailand, India, dan Myanmar, Iskandar Al-Farlaky, mengimbau nelayan agar tidak secara sengaja masuk ke perairan negara tetangga, kepada pemilik kapal juga diimbau supaya kapal dilengkapi alat navigasi yang memadai. “Kasihan kan kalau mereka ditahan, bagaimana anak isterinya di kampung. Siapa yang mencari nafkah,” pungkas Al-Farlaky mengingatkan.

Previous Post

BBM Tak Ada, Pembersihan Material Banjir Bandang di Nagan Terkendala

Next Post

Syech Fadhil: Jangan Suka Menyebar Aib Saudara Sendiri dan Prasangka Buruk

Next Post
Syech Fadhil: Jangan Suka Menyebar Aib Saudara Sendiri dan Prasangka Buruk

Syech Fadhil: Jangan Suka Menyebar Aib Saudara Sendiri dan Prasangka Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Divonis 10 Tahun Penjara

11/04/2026
Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

11/04/2026
Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

Menlu Saudi Telepon Menlu Iran dan AS soal Situasi Panas Timur Tengah

11/04/2026
Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

Israel Blokir Spanyol dari Tim Gencatan Senjata Gaza yang Dipimpin AS

11/04/2026
Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com