Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

PAW Kader Terjerat Narkoba, Partai Aceh Digugat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/09/2023
in Lintas Tengah
0
PAW Kader Terjerat Narkoba, Partai Aceh Digugat

Wakil Ketua DPP Partai Aceh Dr. Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.

Bener Meriah – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Ismuha, tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Bener Meriah, terhadap Partai Aceh, kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. Pada persidangan kedua yang berlangsung pada Rabu (06/09/2023), adalah memeriksa keabsahan surat-surat yang berkaitan perkara.

Ismuha adalah mantan legislatif dari Partai Aceh. Ia menggugat Partai Aceh berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya lantaran terbelit perkara hukum, yaitu menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan PAW itu terjadi karena ada persoalan yang sangat mendasar pada diri yang bersangkutan. “Partai Aceh sangat membenci narkoba, sebab sangat merusak. Bahkan mendekati narkoba saja dilarang, apalagi jika terjerumus ke dalamnya,” kata Nurlis yang juga bertindak sebagai lawyer Partai Aceh, dan menghadiri setiap persidangan perkara gugatan tersebut.

Menurut Nurlis, posisi Ismuha yang terbelit kasus narkoba dan telah menjadi tersangka itu sangat merugikan Partai Aceh.

“Ketika anggota legislatif sudah menjadi tersangka dan menjadi tahanan polisi, maka berakibat pada mandegnya fungsinya sebagai anggota dewan yang berarti merugikan rakyat. Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat. Karena itu harus mengambil tindakan, apapun risikonya,” kata Nurlis kepada Serambi Indonesia.

Dalam persidangan Fadjri, kuasa hukum Partai Aceh mempersoalkan mekanisme penanganan pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menggunakan mekanisme hukum acara perdata biasa. Fadjri menilai kurang tepat jika gugatan dimasukkan dalam kategori perdata biasa.

“Sebab ini menyangkut sengketa internal parpol makamekanisme hukum acara yang digunakan mekanisme beracara pada sengketa partai politik. Seharusnya masuk sebagai sengketa internal partai politik,” kata Fadjri.

“Merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, mekanisme beracaranya telah ditentukan dengan batas waktu selama 60 hari harus selesai. Berbeda dengan perdata biasa yang penyelesaiannya bisa lebih 150 hari atau 5 bulan,” kata Fadjri yang sudah terbiasa menangani sengketa pada partai politik.

Untuk menjawab persoalan itu, majelis hakim menskor sidang selama 30 menit untuk melakukan konsultasi dan musyawarah atas pendapat yang berbeda antara penggugat dan tergugat.

Hasilnya, majelis hakim menyatakan penyelesaian kasus merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, dengan hukum acara sengketa internal partai politik. Hari itu juga majelis hakim menetapkan jadwal sidang perkara ini dengan tenggat waktu penyelesaian sampai 10 Oktober 2023.

Previous Post

Diwarnai Suasana Haru, Iskandar Al-Farlaky Temui Keluarga Nelayan Yang Ditahan di Thailand

Next Post

Blak-blakan Bos IMF Bisa Berubah Sikap soal RI Larang Ekspor Nikel Cs

Next Post
Blak-blakan Bos IMF Bisa Berubah Sikap soal RI Larang Ekspor Nikel Cs

Blak-blakan Bos IMF Bisa Berubah Sikap soal RI Larang Ekspor Nikel Cs

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

PAW Kader Terjerat Narkoba, Partai Aceh Digugat

PAW Kader Terjerat Narkoba, Partai Aceh Digugat

06/09/2023

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com