Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Anies Berkomentar Jelang Putusan Etik Hakim MK: Kita Percayakan MKMK

Admin1 by Admin1
07/11/2023
in Nasional
0
Daftar Tokoh di Tim Pemenangan Anies-Muhaimin ‘BAJA AMIN’ di Pilpres

Anies-Cak Imin buat BAJA AMIN jelang Pilpres 2024. CNN Indonesia/ Panji Septo

Jakarta – Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan yakin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan objektif dalam memutuskan hasil pemeriksaan sembilan majelis hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat batas usia capres-cawapres.

“Kita percayakan kepada Majelis Kehormatan MK untuk menjalankan, menuntaskan tugas dengan baik. Kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas,” kata Anies di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Anies menyinggung saat dirinya pernah didapuk sebagai ketua komite etik di KPK. Saat dirinya masih menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina 2013 silam.

Berkaca pada pengalamannya itu, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terkait etik harus menggarisbawahi secara tegas soal apakah ada prinsip etika yang dilanggar atau sebaliknya.

“Dari pengalaman itu saya melihat, bekerja di dalam soal etika, itu harus menjaga etika juga termasuk semua yang menjadi keputusannya itu memang harus berdasarkan kepada fakta-fakta temuan dan objektif. Lalu disampaikan juga sebagai bagian dari menjaga muruah institusi,” ujarnya.

MKMK akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan majelis MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat usia capres-cawapres, Selasa (7/11).

MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan.

Adapun laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

IAIN Takengon Siap Jaring Bakal Calon Rektor Masa Jabatan 2024-2028

Next Post

Rabi RI soal Agresi Israel di Gaza: Ini Bukan Perang Yahudi-Muslim

Next Post
Rabi RI soal Agresi Israel di Gaza: Ini Bukan Perang Yahudi-Muslim

Rabi RI soal Agresi Israel di Gaza: Ini Bukan Perang Yahudi-Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

02/04/2026
Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

Terima Kunjungan Kaposwil PRR, Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pasca Bencana

02/04/2026
Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

Bima Arya Ingatkan Praja IPDN Jaga Kinerja Pengabdian di Aceh Tamiang

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

10 Desa di Aceh Tengah Kembali Terisolir Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

Rencana HUT ke-24 Abdya Didesain Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com