Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

PPK dan KIP Bisa Dipidana Jika Bermain Curang, Panwas Didesak Untuk Jeli Lakukan Pengawasan

Admin1 by Admin1
21/12/2023
in Nanggroe
0
PPK dan KIP Bisa Dipidana Jika Bermain Curang, Panwas Didesak Untuk Jeli Lakukan Pengawasan

Banda Aceh – Potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan memanfaatkan pelaksana dan pengawas untuk pengaturan suara bagi caleg tertentu menjadi salah satu persoalan penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh. Praktek kecurangan dengan melibatkan perangkat pelaksana dan pengawas pemilu ini biasanya rawan dilakukan oleh caleg DPR RI, apalagi selama ini masyarakat masih cenderung hanya memperhatikan pileg DPRK dan DPRA, namun tidak terlalu mempedulikan pileg DPR RI yang menyebabkan pengawasan partisipatif masyarakat untuk DPR RI masih relatif rendah.

“Berdasarkan isu yang beredar di masyarakat, pola pengkondisian anggota KIP dan Panwas kabupaten tertentu dengan menyediakan hadiah seperti handphone, tiket, sejumlah uang dan lain sebagainya hingga kamar hotel ketika di luar daerah salah satu motif pengkondisian pelaksana dan pengawas pemilu yang dilakukan oleh oknum caleg DPR RI tertentu untuk mengkondisikan perolehan suaranya pada Pemilu 2024. Oknum caleg DPR RI itu biasaya melakukan upaya-upaya dengan pelayanan tertentu sehingga adanya hubungan timbal balik dengan pelaksana atau pengawas. Hal-hal seperti ini jelas-jelas sudah melangkah aturan,” ungkap Koordinator Forum Pemuda Pencinta Demokrasi (FPPD), Ikhwan Kartiawan, Kamis 21 Desember 2023.

Kata Alumni Fsipol USK  itu, belum lagi disinyalir adanya indikasi caleg DPR RI yang sengaja memfasilitasi hingga panitia pemungutan Kecamatan (PPK) di salah kabupaten di Aceh untuk pertemuan di luar daerah misalkan di Medan, dengan tujuan dapat mengendalikan perolehan suara di suatu daerah untuk kepentingannya. Praktek-praktek seperti ini tentunya merusak nilai demokrasi dan harus dilakukan pengecekan dan penindakan serta tak boleh dibiarkan.

Dia juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, baik itu di jajaran KPU/KIP maupun Bawaslu, PPK hingga PPS bahwa jika terbukti tidak netral dalam menjalankan tugasnya, ada dua sanksi  tegas yang akan diberikan.

Pertama, kata Ikhwan, yakni sanksi etik, yang dilakukan melalu proses persidangannya adalah melalui sidang DKPP, dimana tidak menutup kemungkinan penyelenggara Pemilu akan dipecat atau diberhentikan dari jabatannya, dan yang kedua yakni sanksi Pidana.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  “Dalam pasal 546 UU Pemilu secara tegas disebutkan bahwa setiap anggota KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/,  PPK, PPS dan/atau PPLN yang dengan sengaja yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa di pidana penjara paling lama 3(tiga)tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. Sanksi ini menunjukkan bahwa para penyelenggara jangan coba-coba untuk bermain curang dengan caleg tertentu karena berakibat serius dan bisa berujung pidana,” bebernya.

Selain itu, lanjut Ikhwan  pada pasal 505 Undang-undang Pemilu juga secara tegas sudah digarisbawahi bahwa anggota  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota,  PPK,  dan  PPS yang  karena  kelalaiannya mengakibatkan  hilang  atau  berubahnya berita  acara rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan  suara dan/atau sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana  dengan  pidana  kurungan paling  lama  1  tahun  dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Pasal 532 UU Pemilu juga menjelaskan bahwa setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melakukan perbuatan  yang menyebabkan  suara  seorang  Pemilih menjadi  tidak  bernilai  atau menyebabkan  Peserta Pemilu  tertentu  mendapat  tambahan  suara atau perolehan  suara  Peserta  Pemilu  menjadi  berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun  dan  denda paling banyak Rp48.000.000. Juga dipertegas dalam pasal 535 Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  mengubah, merusak,  dan/atau menghilangkan  berita  acara pemungutan  dan  penghitungan  suara dan/atau sertifkat  hasil  penghitungan  suara  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398  ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling  lama  3  tahun  dan denda  paling  banyak Rp36.000.000. Jadi, penyelenggara jangan coba-coba untuk bermain mata dengan salah satu caleg, risikonya dibisa diberi sanksi hingga pidana, apalagi proses pengawasan publik saat ini terus berjalan. Jangan sampai karena sudah terima fasilitas tertentu dari Caleg nantinya penyelenggara tersebut mencoba berpihak dan akhirnya harus menanggung sanksi,” jelasnya.

Di tambah lagi, dalam Pasal 551 UU Pemilu juga telah dipertegas bahwa anggota  KPU,  KPU  Provinsi,  KPU  Kabupaten/Kota, PPK,  dan/atau PPS  yang  karena  kesengajaannya mengakibatkan  hilang  atau berubahnya  berita  acara rekapitulasi  hasil  penghitungan  perolehan suara dan/atau sertifkat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

“Untuk itu, kita mengingat kepada penyelenggara mulai dari KIP Kabupaten/Kota hingga PPK untuk tidak coba-coba menerima tawaran kandidat caleg DPR tertentu, apalagi jika adanya upaya dan arahan pengkondisian suara dari penyelenggara untuk memenangkan atau menambah suara caleg tertentu, ini jelas-jelas akan berhadapan dengan ancaman pidana. Dengan kondisi keterbukaan informasi dan pengawasan partisipatif publik saat ini sehebat apapun dilakukan upaya permainan di bawah tangan atau diam-diam akan ketahuan di kemudian hari,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Ihwan, demi menjaga netralitas dan integritas penyelenggara pemilu demi pesta demokrasi yang berkualitas pihaknya meminta agar Bawaslu lebih jeli dan cermat untuk mengawasi setiap pelanggaran hingga mengantisipasi potensi kecurangan.

“Jangan sampai ada caleg yang pengkondisian suaranya di tataran penyelenggara, menang nya karena dibantu penyelenggara, sementara faktanya rakyat tak memilihnya. Ini salah satu persoalan serius dalam pesta demokrasi 2024 ini. Manipulasi dan pengkondisian suara untuk caleg tertentu dengan menggunakan jasa penyelenggara adalah persoalan serius dalam pelaksanaan demokrasi 2024,” tegasnya.

Previous Post

UIN Raden Fatah Raih Predikat Perguruan Tinggi Menuju Informatif 

Next Post

Polda Temukan 15 Unit Ponsel dalam Barang Bawaan Pengungsi Rohingya di Banda Aceh

Next Post
Polda Temukan 15 Unit Ponsel dalam Barang Bawaan Pengungsi Rohingya di Banda Aceh

Polda Temukan 15 Unit Ponsel dalam Barang Bawaan Pengungsi Rohingya di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com