Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Catat Terjadi 21 Kali Aksi Penolakan Warga Terhadap Pengungsi Rohingya

Admin1 by Admin1
08/01/2024
in Nanggroe
0
Mahasiswa Aceh Bawa Lagi Pengungsi Rohingya ke Penampungan

Mahasiswa mengusir pengungsi Rohingya di Aceh. (REUTERS/RISKA MUNAWARAH)

BANDA ACEH— Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mencatat 21 kali aksi masyarakat menolak kehadiran imigran Rohingya di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dalam rentang waktu sebulan terakhir karena masyarakat mengkhawatirkan keberadaan mereka.

Kepala Urusan Mitra Subbid Penmas Bidang Humas Polda Aceh Kompol Yasir di Banda Aceh, Senin (8/1/2024), mengatakan penolakan tersebut didasari kekhawatiran masyarakat terhadap imigran Rohingya yang berdatangan ke Aceh tanpa ada penanganan yang pasti dari pihak terkait.

“Terhitung 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024, kami mencatat ada 21 aksi penolakan masyarakat dan mahasiswa terhadap imigran Rohingya. Penolakan ini karena berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan imigran tersebut,” katanya.

Yasir mengatakan, kedatangan imigran Rohingya tersebut diduga terkait campur tangan sindikat penyelundupan manusia. Hal ini dibuktikan dengan adanya 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang terhadap imigran Rohingya.

Dari 24 kasus tersebut, katanya, kepolisian menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan imigran Rohingya ke Aceh.

“Karenanya, perlu adanya kewaspadaan terhadap penyelundupan manusia di balik kedatangan imigran Rohingya di Aceh, sehingga tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di kemudian hari,” kata Yasir.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, Indonesia tidak berkewajiban menampung para imigran Rohingya tersebut.

Menurut Yasir, para imigran Rohingya tersebut berasal dari kamp pengungsian di Bangladesh, seperti Cox Bazar. Mereka bisa kabur dari tempat pengungsian tersebut karena ada kelonggaran dan kelengahan pengawasan.

Namun, kata Yasir, yang menjadi fokus kepolisian sekarang ini melakukan pengamanan terhadap imigran Rohingya tersebut guna mencegah konflik sosial dengan masyarakat.

“Sedangkan kewenangan penanganan imigran Rohingya tersebut merupakan ranahnya UNHCR, lembaga PBB yang mengurusi pengungsian internasional,” kata Yasir.

Sumber: antara

Previous Post

RS Pendidikan USK Beri Pelayanan Kesehatan Rutin bagi Rohingya di Aceh

Next Post

Polisi Tertibkan 121 Motor Berknalpot Brong di Aceh

Next Post
Polisi Tertibkan 121 Motor Berknalpot Brong di Aceh

Polisi Tertibkan 121 Motor Berknalpot Brong di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

12/04/2026
15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

12/04/2026
22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

12/04/2026
Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

12/04/2026
Tak Tangung-tangung, PT PEMA Ekspor 19 Ton Kopi Gayo Perdana ke Amerika Serikat

Tak Tangung-tangung, PT PEMA Ekspor 19 Ton Kopi Gayo Perdana ke Amerika Serikat

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Polda Aceh Catat Terjadi 21 Kali Aksi Penolakan Warga Terhadap Pengungsi Rohingya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com