BANDA ACEH – Terkait dengan banyak proyek fisik prasarana pemerintah yang menggunakan material dari penambangan illegal dan maraknya aktivitas Usaha Tambang Galian C yang diduga tidak mengantongi izin (illegal) di Aceh Selatan selama ini, Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (FORMAK) Aceh Selatan telah menyurati Gubernur Aceh, untuk ditindak lanjuti terkait adanya kegiatan Pememerintah Aceh yang disinyalir menyimpang dan bertentangan dengan Program Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam hal menerangi ilegal mining.
FORMAK Telah melayangkan surat kepada pemerintah Aceh yang bernomor : 05/FORMAK/VIII/2019 tertanggal 19 Agustus 2019 kepada Gubernur Aceh tersebut, kita melaporkan adanya beberapa Proyek APBA 2019 yang diduga bermasalah, diantaranya Proyek Pengerjaan Pembangunan Jetty Muara Sungai Krueng Rasian, Kecamatan Pasie Raja, dan Proyek Pembangunan Pengaman Sungai Gampong Trieng Meuduro Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua paket proyek dengan nilai mencapai Rp.6.000.000.000,- (Enam Milyar) lebih, dari sumber dana APBA 2019 tersebut, diketahui menggunakan material galian C (Batu Gajah) yang diambil (disupplay) dari penambangan yang tidak memilki izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Undang-Undang MINERBA) yang diancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 Milyar bagi pelakunya. Bahkan jika itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Badan hukum itu pun dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/ atau pencabutan status badan hukum.
Ketua FORMAK, Forum Pemantau Kajian Pemerintah Aceh Selatan “Ali Zamzam” mengatakan. Kita sangat menyayangkan kinerja Pemerintahan Aceh saat ini, yang tidak serius dalam pengawasan, baik dalam hal Pertambangan, dimana maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga illegal (tidak memiliki izin), maupun penggunaan hasil eksploitasi tambang itu sendiri untuk Proyek infrastruktur pemerintah selama ini yang jelas-jelas telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan turunan terkait lainnya. Yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi Negara dan Daerah.
Dari Pemantauan dan investigasi Formak selama ini, banyak kejanggalan dalam pelaksanaan program Pemerintah Aceh yang bersumber dari dana APBA/OTSUS tahun anggaran 2019, baik program fisik maupun Non Fisik. Kita akan terus melakukan pemantauan, pengawasan dan kajian secara mendalam untuk selanjutnya juga dilakukan advokasi hukum. Untuk saat ini memang baru yang dua ini yang telah layak ditindak lanjuti ketingkat Advoksasi, yang lainnya masih terus dilakukan proses monitoring, investigasi dan kajian.
Sebenarnya sudah banyak laporan masyarakat yang kita terima, namun kita dari FORMAK selaku instrument Fungsi Kontrol Publik tidak ingin gegabah atas informasi yang telah kita peroleh, kita lakukan investigasi dan kajian lalu disampaikan ke Pemerintah Aceh untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, namun jika dari pemerintah Aceh nantinya tidak ada respon dan tindakan kongkrit, maka kita akan buat laporan kasus ke penegak hukum, untuk saat ini kita lihat dulu sejauh mana proses tindak lanjut oleh Pemprov Aceh terhadap kegiatan yang diduga menyimpang tersebut setelah dilaporkan. kita berharap atas laporan yang telah kita sampaikan kepada Pemerintah Aceh, segera dapat ditindak lanjuti. (AZ)