ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Pemerintah Aceh, dan pihak Kepolisian atas gerak cepat menanggapi isu tentang beredarnya lebel dendeng babi yang di produksi di kawasan Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu yang lalu.
Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali melalui Juru bicara Pemkab Aceh Besar Syukri Rahmat SH MKn, menyampaikan ketika itu pihaknya telah memerintahkan Camat Mesjid Raya bersama dengan Muspika untuk melakukan investigasi awal, dan hasilnya tidak ditemukan adanya produksi dendeng babi di Kecamatan Mesjid Raya maupun di Aceh Besar.
“Alhamdulillah dan syukur apa yang dihebohkan adanya lokasi produksi dendeng babi di Aceh Besar tidak ditemukan berdasarkan investigasi Tim Pemerintah Aceh dan pihak Polda Aceh,” kata Syukri Rahmat, Minggu (8/9/2019) malam.
Syukri juga menyatakan, Bupati Aceh Besar mengapresiasikan atas respon cepat Pemerintah Aceh dan pihak kepolisian, karena isu tersebut sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Aceh Besar.
Untuk itu, Pemkab Aceh Besar juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan berita hoax, harus hati-hati dalam menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, sehingga masyarakat bisa hidup dengan tenang dan tidak tidak terprovokasi.
“Kami juga heran dengan adanya isu dendeng babi yang diproduksi di Aceh Besar, seperti ada yang sengaja membuat isu yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu semoga pihak kepolisian bisa segera mengungkap siapa dalang dan apa motif pelaku,” kata Syukri.
Sebelumnya, dalam website berita resmi Pemerintah Aceh melalui Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Disampaikan berdasarkan investigasi Tim Pemerintah Aceh maupun penelitian pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh, sejak 15 Agustus 2019 lalu, tidak ditemukan tempat produksi atau tempat penjualan Dendeng Babi di Aceh. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani (SAG) usai mendapat pemberitahuan tertulis tentang perkembangan hasil penelitian Laporan Pengaduan dari Polda Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (7/9/2019).
“Hasil observasi Tim Pemerintah Aceh (Satpol PP dan WH) maupun hasil penelitian Ditreskrimsus Polda Aceh, tak ditemukan tempat produksi atau penjualan Dendeng Babi Aceh di lokasi yang tercantum pada labelnya,” tegas SAG.
Menurut SAG, Ditreskrimsus Polda Aceh menindaklanjuti laporan pemerintah Aceh tentang penjualan dendeng Babi, yang mencantumkan alamat produksinya di salah satu tempat di Aceh. Selain melakukan penelitian, Ditreskrimsus Polda Aceh juga melakukan analisa dan profilling pada salah satu marketplace Indonesia yang menyediakan lapak penjualan dendeng itu.
Selain melakukan analisa, pihak Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga mendatangi TKP produksi dendeng babi itu, sebagaimana tercantum pada kemasan produk. Namun, tidak menemukan tempat produksi maupun penjualannya di tempat tersebut.
“Untuk melacak penjual secara online, penyidik telah mengirim surat kepada Direktur Marketplace di Jakarta yang menyediakan lapak penjualan itu guna memperoleh informasi identitas pengiklan tersebut. Sekaligus meminta penjual diblokir pada aplikasi jual beli online itu,” kata SAG mengutip laporan Ditreskrimsus Polda Aceh.[]











