ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mendapatkan laporan dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terhadap sebuah kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang diduga mengangkut minyak melebihi delivery order (DO) yang ditentukan dari Pabrik Kepala Sawit (PKS) Cot Girek.
“Iya benar, kami mendapatkan laporan tersebut pada Jumat (20/9) lalu. Dilaporkan langsung oleh PTPN,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Rabu (25/9/2019).
Lanjut Kasat, awalnya ada sebuah kendaraan pengangkut CPO yang melintasi di Jembatan Timbang, Kabupaten Aceh Tamiang. Namun saat dilakukan pemeriksaan bahwa kendaraan tersebut mengangkut CPO melebihi dari jumlah DO yang sudah ditentukan.
“Jadi untuk jumlahnya kami belum tahu pasti, karena ini baru laporan masuk saja, namun kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu siapa yang bermain di belakang ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kalau untuk sementara tersangka dan barang bukti belum diamankan, barang bukti sendiri masih di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Setelah lengkap seluruh administrasinya nanti baru kami panggil siapa-siapa yang akan kami periksa,” imbuh Kasat.[]