BANDA ACEH – Mantan Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage SIP, mengaku akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penghinaan bendera. Azhari Cage diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Isya Allah saya pastikan hadir,” kata Azhari kepada atjehwatch.com, Kamis siang 3 Oktober 2019.
Kata Cage, kasus dugaan penghinaan bendera Negara merupakan tindaklanjut dari pelaporan organisasi Forkab terhadap dirinya.
Kasus ini berawal dari insiden dalam demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu, dan dirinya juga merupakan korban pengeroyokan oleh oknum polisi saat ingin mengamankan seorang mahasiswa dari pemukulan.
“Karena kasus yang dilaporkan saat saya masih menjabat ketua komisi I DPR Aceh, semestinya ada pendampingan dari kuasa hukum DPR Aceh. Namun untuk antisipasi, saya juga akan didampingi penasehat hokum pribadi, Fajri,” kata Cage.
Sebelumnya diberitakan, Azhari Cage S.IP mendapat surat panggilan untuk menghadap penyidik Dit Reskimum Polda Aceh terkait kasus dugaan kehormatan bendera negara.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, Azhari Cage dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan tersebut, rencananya akan berlangsung pada 4 Oktober 2019, di kantor Dit Reskimum Polda Aceh, pukul 09.00 WIB.
Surat pemanggilan Cage, demikian sosok Jubir KPA ini biasa disapa, bernomor SP.Gil/702/RES.1.24./2019/Subdit-I Resum.
Azhari Cage akan diminta keterangannya sebagai saksi pada kasus dugaan penghinaan bendera Negara UU RI No.24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Surat pemanggilan terhadap Azhari Cage ini tertanggal 1 Oktober 2019 atau satu hari usai jabatan Azhari selesai di DPR Aceh. []