BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan seluruh materi gugatan yang didaftarkan oleh Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf, terhadap tiga kadernya, yaitu Tiyong Cs.
Keputusan ini dicantumkan dalam situs sipp.pn/bandaaceh.go.id tertanggal Senin 07 Oktober 2019 dengan nomor perkara 53/pdt.sus-parpol/2019/pn Bna.
Dengan hasil ini, maka gugatan irwandi terhadap tiga kadernya, yaitu Tiyong, Miswar dan Irwansyah, akan segera bergulir di persidangan.
Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 21 Oktober pukul 10.00 WIB mendatang.










