BANDA ACEH – UIN Ar-Raniry mengadakan seminar nasional dengan tema peran lembaga bantuan Hukum dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke 56 UIN Ar-Raniry.
Dalam kegiatan seminar tersebut, UIN Ar-Raniry menghadirkan Dr. Amsori, S.H., M.H., M. M sebagai praktisi hukum dari LPBH PBNU.
Amsori dalam penyampaiannya membahas terkait berbagai macam aspek Organisasi Bantuan Hukum (OBH), khususnya Lembaga Kajian dan Bantuan Hukim (LKBH) kampus. Pembahasan tersebut dimulai dari asal-usul pembentukan LKBH di Indonesia, dilanjutkan dengan penjelasan terkait sistem pengelolaan manajerial, evaluasi, verifikasi, akreditasi dan pendanaan LKBH di Indonesia.
Amsori juga memberikan arahan terkait bagaimana LKBH di kampus seharusnya dijalankan demi memenuhi prinsip keadilan, persamaan di depan hukum dan pengayoman serta bagaimana LKBH di kampus dapat membentuk, membuka wawasan, dan bermanfaat dengan memberikan pelatihan bagi paralegal khususnya para mahasiswa dan dosen dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat fakir dan miskin secara gratis dan cuma-cuma.
Pasca dibentuk Qanun No.8 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin dan penetapan Peraturan Gubernur No.10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis Pemberian Bantuan Hukum Fakir Miskin, disini Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh harus memberikan bantuan hukum secara gratis (prodeo) dan cuma-cuma bagi masyarakat Aceh yang fakir atau miskin.
Menurut Amsori, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum harus diberikan apresiasi, oleh karenanya lanjut Amsori, Pemerintah Aceh harus menyadari bahwa masih banyak masyarakat Aceh, khususnya masyarakat miskin atau fakir mengalami kendala dalam hal menghadapi perkara-perkara hukum yang dialami selama ini, terutama, dalam hal pendampingan dan bantuan hukum karena tidak mampu membiayai advokat atau penasehat hukum baik untuk perkara litigasi maupun non-litigasi.
Bantuan hukum litigasi bagi masyarakat miskin atau fakir ini, menurut Amsori harus diberikan oleh Pemerintah Aceh, karena Bantuan Hukum di Aceh berbeda dengan bantuan hukum pada daerah-daerah lainnya. Karena, Aceh berlaku syariat Islam, maka bantuan hukum Litigasi yang diberikan selain terhadap perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara (TUN), juga terhadap perkara Jinayat, Muammalah, dan Munaqahat. Disinilah sebut Amsori peran para Dosen serta Mahasiswa/i harus peduli terhadap masyarakat sekitar yang membutuhkan bantuan hukum, salah satunya dengan cara pembentukan LKBH UIN Ar-Raniry.
Selain Amsori seminar tersebut juga diisi oleh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry yang juga mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh. Dalam penyampaiannya Amsori menjelaskan bahwa pentingnya wadah LKBH di kampus sebagai sarana pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi mahasiswa dan dosen untuk mengikuti pelatihan paralegal berupa klinik dan laboratorium hukum.
Turut hadir dalam seminar tersebut Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT., H. Muhammad Nazar, Manran Wakil Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai SIRA Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. H. Warul Walidin, MA, Warek 3 UIN Ar-Raniry Prof. Assc. Dr. Saifullah Idris, M. Ag., Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. MK Alidar, M. Ag. serta tamunundangan lainnya.[]