Surabaya- Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menetapkan JL sebagai tersangka dugaan praktik prostitusi yang melibatkan figur publik sekaligus seorang Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, berinisial PA.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan JL merupakan orang yang berperan perantara praktik prostitusi atau muncikari yang menghubungkan PA dan penyewa jasanya YW.
“Sementara si JL, yang pasti tersangka,” kata Gideon, saat ditemui di Mapolda Jatim, Minggu (27/10) dini hari.
Gideon mengatakan, JL dipersangkakan Pasal 296 juncto Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena diduga telah menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
‘Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,’ bunyi Pasal 296
‘Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,’ tulis Pasal 506
Selain itu, Gideon menambahkan bahwa penyidiknya, juga telah melakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya ia diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
“Kami lakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya positiv reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja,” katanya.
Untuk itu, kata Gideon, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim lun langsung melakukan penahanan terhadap JL hingga 20 hari ke depan.
Salin JL, dua orang lainnya dalam kasus ini yakni PA disebut masih berstatus sebagai saksi. Ia pun telah dibebaskan hari ini, usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Begitu pula dengan si penyewa jasa, YW.
PA Telah Pulang dengan Status Masih Saksi
Lebih lanjut, kata Gideon, kasus ini masih akan terus didalami pihaknya. Saat ini sejumlah penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tengah melakukan pengejaran terhadap seorang terduga muncikari lainnya jaringan JL.
“Kami terus bergerak lakukan pengejaran,” kata dia.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka adalah PA penyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari.
PA sendiri telah dipulangkan dari Mapolda Jatim setelah diperiksa dengan masih berstatus saksi. Hal ini berbeda dari pernyataan polisi sebelumnya, yang mengklaim bahwa PA telah menjadi tersangka
Dengan mengenakan kaus garis lengan panjang, celana hitam, kaca mata, masker serta topi hitam, PA sempat menemui wartawan, sebelum meninggalkan Polda Jatim, Minggu (27/10) dini hari. Ia menyampaikan beberapa hal terkait kasusnya.
“Pertama-tama saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, yang sebesar-besarnya, karena berita ini sudah sangat tersebar, saya sudah melihat di mana-mana,” kata PA.
Ia kemudian menyebut ada sejumlah pemberitaan yang salah mengenai dirinya, salah satu yakni perihal keterlibatan penyebutan ia yang terlibat dalam ajang kontes kecantikan Putri Indonesia.
“Saya melihat di situ ada (tertulis) PA merupakan Putri Indonesia, itu sangat salah karena saya tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia, saya tidak mengikuti bahkan tidak pernah menjadi bagian Putri Indonesia,” ujarnya.
Namun saat disinggung apakah dirinya pernah mengikuti kontes kecantikan Putri Pariwisata Indonesia, PA tak membantah. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya bukan pemenang di ajang itu. Melainkan hanya finalis.
“Putri Pariwisata Indonesia, itu saya bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih,” ujarnya.
PA juga mengatakan bahwa dirinya dalam beberapa tahun terakhir ini sudah tak aktif lagi dalam pageant atau kontes kecantikan manapun. Ia mengaku bekerja untuk sejumlah perusahaan dan proyek lepas.
“Beberapa tahun ini saya bukan pelaku pageant, dan juga saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di suatu, di beberapa perusahaan, saya punya project, saya juga punya bisnis bersama teman-teman saya, saya juga freelance, jadi saya mohon untuk tidak membawa-bawa nama pageant seperti Putri Indonesia,” katanya.
Ia pun memohon maaf bila dalam kasusnya ini, ada sejumlah lembaga besar yang namanya juga terseret. Ia mengatakan apa yang dialaminya kini merupakan pelajaran yang sangat besar bagi dirinya.
“Saya memohon maaf sebesar besarnya, kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya, yang merupakan pihak yang sangat besar, saya juga pernah turut aktif di sana, saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar buat saya,” kata dia.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawa mengatakan pemulangan PA ini dilakukan karena penyidikan telah berjalan 1 x 24 jam. Sementara ini PA juga masih berstatus sebagai saksi.
“Kita pulangkan karena penyidikan sudah kita lakukan 1×24 jam, sementara ini masih saksi,” kata dia.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka adalah PA penyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari.