Jakarta- Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan pihak telah memberikan beberapa rekomendasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dimulai 11 November 2019 pekan depan. Salah satunya, yaitu agar peserta CPNS 2018 yang telah lolos standar nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), bisa langsung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada CPNS 2019.
“Jadi yang lulus SKD tahun lalu, jika formasi yang sama masih dibuka di daerah itu atau instansi itu (yang pernah didaftarkan tahun lalu), maka yang bersangkutan bisa langsung masuk (Seleksi SKB),” ujar Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 6 November 2019.
Namun Laode mengungkapkan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa langsung ikut tes SKB. Peserta CPNS 2018 itu juga harus ikut mendaftar secara online pada CPNS 2019 kembali. Peserta juga membuktikan lulus hasil tes SKD tahun 2018 dengan menunjukkan nomor pendaftaran tahun lalu melalui sistem SSCN, atau saat ini menjadi SSACN. “Ada syarat-syarat itu, tidak terlalu sulit,” katanya.
Selain itu, Laode mengatakan, bagi para peserta seleksi CPNS 2018 yang telah lulus, juga diberikan pilihan untuk bisa mengikuti tes SKD tahun ini. Jadi ketika yang bersangkutan mendapat nilai yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, maka bisa memilih mana yang akan digunakan dalam seleksinya.
Kemudian, dia menjelaskan, sistem passing grade atau pemeringkatan nilai masih akan diterapkan pada seleksi tahun ini. Namun, Laode menuturkan, penilaian yang akan digunakan yakni secara keseluruhan komponen tes. “Kira-kira seperti itu,” ucapnya.
Kemudian dari Ombudsman akan membentuk tim pengawas penerimaan dan seleksi CPNS 2019. Tim ini akan bertugas untuk mengawasi jalannya proses penerimaan hingga menerima pengaduan lapiran masyarakat khusus CPNS, baik pada Ombudsman pusat dan perwakilan daerah.