Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Pengadilan India Izinkan Kuil Hindu Dibangun di Situs Masjid Kuno

Atjeh Watch by Atjeh Watch
09/11/2019
in Internasional
0
Pengadilan India Izinkan Kuil Hindu Dibangun di Situs Masjid Kuno

Pandangan umum kota Ayodhya, India, 22 Oktober 2019. [REUTERS / Danish Siddiqui]

Jakarta – Mahkamah Agung India pada hari Sabtu memberikan situs agama yang disengketakan kepada umat Hindu, memberikan kekalahan bagi umat Islam yang juga mengklaim situs tersebut.

Keputusan dalam perselisihan antara kelompok Hindu dan Muslim membuka jalan bagi pembangunan kuil Hindu di lokasi di kota utara Ayodhya, sebuah proposal yang telah lama didukung oleh partai nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi.

Dikutip dari Reuters, 9 November 2019, perwakilan dari kelompok Muslim yang terlibat dalam kasus ini mengkritik putusan tersebut sebagai tidak adil dan mengatakan kemungkinan akan meminta peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.

Pada 1992, gerombolan Hindu menghancurkan Masjid Babri abad ke-16 di lokasi itu, memicu kerusuhan di mana sekitar 2.000 orang, kebanyakan dari mereka Muslim, terbunuh di seluruh India. Puluhan kuil dan masjid juga menjadi sasaran dalam serangkaian serangan balas dendam oleh massa Hindu dan Muslim.

Gugatan tentang kepemilikan situs kemudian dibawa ke pengadilan.

Menurut laporan CNN, situs seluas 2,77 hektar, yang diklaim oleh umat Hindu dan Muslim, adalah situs masjid abad ke-16 yang dihancurkan oleh gerombolan sayap kanan pada tahun 1992 di Ayodhya, sebuah kota di negara bagian Uttar Pradesh.

Namun dalam keputusan bulat, pengadilan tinggi India memutuskan Sabtu bahwa sebuah kuil Hindu untuk Dewa Ram dapat dibangun di situs tersebut, sementara memberi perwakilan Muslim lahan 5 hektar terpisah di kota.

Untuk menyelesaikan klaim kepemilikan, Mahkamah Agung diminta untuk mempertimbangkan teks-teks kuno, buku harian berusia 500 tahun yang ditulis oleh seorang kaisar Mughal, travelogues dari pedagang abad pertengahan, serta survei era kolonial dan catatan arkeologi.

Umat Hindu yang gembira, yang telah lama berkampanye agar sebuah kuil dibangun di atas reruntuhan masjid, menyalakan kembang api dalam perayaan di Ayodhya setelah keputusan pengadilan diumumkan.

Ribuan anggota pasukan paramiliter dan polisi dikerahkan di Ayodhya dan daerah sensitif lainnya di seluruh India. Tidak ada laporan kerusuhan sejauh ini.

“Putusan ini tidak boleh dilihat sebagai kemenangan atau kerugian bagi siapa pun,” kata Modi di Twitter.

“Semoga perdamaian dan harmoni menang!”

Meski begitu, putusan itu kemungkinan akan dipandang sebagai kemenangan bagi Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa Modi dan pendukungnya yang mayoritas umat Hindu garis keras.

Sumber: tempo.co

Tags: hindumuslimsitus masjid kuno
Previous Post

Suka Beri Janji Hadiah pada Anak, Awas Dampak Menyogok Buah Hati

Next Post

Persiraja Bungkam Mitra Kukar 2-0

Next Post
Persiraja Bungkam Mitra Kukar 2-0

Persiraja Bungkam Mitra Kukar 2-0

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lautan Manusia Tumpah Ruah Sambut Abu Heri

Masyarakat Sawang Silaturrahmi Dan Duk Pakat Dengan Abu Heri

24/09/2023
Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

24/09/2023
Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

24/09/2023
Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

24/09/2023
Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

24/09/2023

Terpopuler

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

22/09/2023

Komisi IV DPR Aceh Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Trienggadeng – Samalanga

Begini Respon Banggar DPRA Soal Biaya PON Aceh-Sumut Membebani APBA

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

DPR Aceh Tolak Wacana Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com