Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Perludem Kritik Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

Admin1 by Admin1
16/11/2019
in Nasional
0

Jakarta – Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengungkapkan adanya usulan soal anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan jika hendak jadi peserta pilkada. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta DPR tidak memberikan pendidikan yang kurang baik.

“Jangan sampai DPR memberikan pendidikan politik yang kurang baik pada publik dengan mengabaikan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanpa melalui prosedur dan alas hukum yang konstitusional. DPR perlu menjadi contoh teladan soal ketaatan pada konstitusi dan hukum yang berlaku,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Titi, sudah mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju pilkada harus mundur. Aturan tersebut, seharusnya menjadi pedoman bagi anggota DPR.

“Suka atau tidak suka putusan ini mesti jadi pegangan semua pihak, termasuk pula DPR. Kalau ada pandangan berbeda soal substansi Putusan ini, bisa saja para pihak tersebut kembali menguji substansi Putusan ini ke Mahkamah Konstitusi dengan menyajikan argumen konstitusional terbaru yang dianggap lebih kuat, relevan, dan kontekstual untuk masa kini sehingga bisa mengesampingkan substansi Putusan MK terdahulu (Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015),” jelas dia.

“Soal mantan napi korupsi misalnya, kan DPR merasa keberatan mengatur pelarangan pencalonan dengan alasan ada Putusan MK yang membolehkan. Maka untuk persoalan ini pun, mestinya DPR juga konsisten berpegangan pada Putusan MK. Agar publik juga mendapatkan pendidikan politik dan pembelajaran hukum yang baik dari DPR,” sambung dia.

Alasan anggota Dewan harus mundur di Pilkada, ia menuturkan agar memperkuat kaderisasi partai politik yang bisa mengisi jabatan tersebut. Selain itu, anggota Dewan yang maju Pilkada bisa fokus bekerja.

“Argumen kenapa anggota DPR harus mundur kan untuk memperkuat kaderisasi di partai agar lebih banyak sumber-sumber rekrutmen yang bisa diisi oleh kader. Selain juga untuk memastikan anggota DPR bisa bekerja dan mengabdi sebagai wakil rakyat secara optimal tanpa terhambat oleh kerja-kerja politik pencalonan pilkada. Jadi berusaha memaksimalkan fungsi representasi sebagai wakil rakyat sehingga tidak terdistorsi kepentingan politik partisan lainnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengungkapkan adanya usulan soal anggota dewan tak perlu mundur dari jabatan jika hendak jadi peserta pilkada. Usulan tersebut ada dalam wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Tentang usulan bahwa akan ada dilakukan pilkada langsung, kemudian dengan usulan berkaitan dengan anggota DPR yang maju tidak perlu mundur, harus cuti, itu sedang dibahas semua,” kata Azis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).

Sumber: detik.com

Tags: DPR RIperludempilkada
Previous Post

Gempa M 5,0 Terjadi di Jailolo Malut, Tak Berpotensi Tsunami

Next Post

Bangkai Babi Kini Mulai Cemari Singkil

Next Post

Bangkai Babi Kini Mulai Cemari Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peredaran 130 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Kurir Diamankan di Aceh Timur

Peredaran 130 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Kurir Diamankan di Aceh Timur

23/07/2026
Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Kejari Pulihkan Rp2,05 Miliar Keuangan Negara

Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Kejari Pulihkan Rp2,05 Miliar Keuangan Negara

23/07/2026
Damkar BPBD Aceh Besar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gampong Ruyung

Damkar BPBD Aceh Besar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gampong Ruyung

23/07/2026
Darwati A. Gani: Pengawasan Dana Desa Harus Berdampak bagi Kesejahteraan Warga

Darwati A. Gani: Pengawasan Dana Desa Harus Berdampak bagi Kesejahteraan Warga

23/07/2026
Reposisi Banggar DPRA di Tengah Agenda APBA, Ihsanuddin Gantikan Tgk H. Mawardi

Reposisi Banggar DPRA di Tengah Agenda APBA, Ihsanuddin Gantikan Tgk H. Mawardi

23/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Perludem Kritik Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com