Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa korupsi pungutan liar (pungli) di Banda Aceh yaitu Alinur, Muhammad Jamin dan Jumadi. Ketiganya kena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Aceh Barat.
Ketiganya kena OTT Polres Aceh Barat dengan bukti uang Rp 4,3 juta pada April 2017. Atas hal itu, ketiganya didudukkan ke PN Banda Aceh.
Pada 25 Januari 2108, PN Banda Aceh memutuskan ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis melepaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, hukuman tidak berubah. “Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (11/12/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Majelis ini juga yang menyunat hukuman Idrus Marham dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
Trio Suhadi-Krisna-Latief pula yang memvonis lepas kepada eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan dan eks Manajer Merger Pertamina Bayu Kristanto. Sebelumnya, Feredecik dan Bayu dihukum 8 tahun penjara.