Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Dalam fatwa itu, umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil.
Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh. Rencananya, fatwa dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda.
“Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin,” kata Faisal kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
Salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah terkait penggunaan simbol agama. Umat Islam dilarang menggunakan simbol-simbol agama lain dengan sengaja, kecuali ada unsur kedaruratan. Faisal mencontohkan umat Islam yang tinggal di daerah minoritas.
“Dan bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya,” kata Faisal.
Pelarangan itu, jelas Faisal, untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.
“Kalau misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi diinjak oleh tukang bersih,” ungkap Faisal.
“Hal-hal seperti inilah makanya pemakaian simbol agama oleh umat Islam tersendiri bukan pada tempat terhormat juga dilarang,” beber Faisal.